![]() |
Tersangka Pengedar Sabu |
Tersangka berinisial BK (32) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham,Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Berbekal informasi awal, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BK tanpa perlawanan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari kantong celana depan TSK sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,60 gram
Keterangan Kasat Narkoba kepada awak media bahwa saat ini Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.
(Tim Putrawayka)