-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Narkoba Menjamur, Polisi Way Kanan Pantang Mundur

Kamis, 29 Juli 2021 | Kamis, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2021-09-12T15:08:21Z

Tersangka Pengedar Sabu

Way Kanan, putrawayka.com - Buser Satuan Narkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/7/2021).

Tersangka berinisial  BK (32) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham,Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Berbekal informasi awal, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BK tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari kantong celana depan TSK sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,60 gram

Keterangan Kasat Narkoba kepada awak media bahwa saat ini Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Kata  IPTU Mirga Nurjuanda.

(Tim Putrawayka)

×
Berita Terbaru Update