![]() |
Tersangka As Pencuri Besi Rel |
Seorang Tersangka inisial AS (27) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syaputra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Senin, 11-03-2019 pukul12:00 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok orang yang sedang memotong besi rel kereta api di jalur kereta api Kampung Bandar Dalam.
Berbekal informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan oleh Panit Reskrim bersama 4 (empat) personil Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu menuju ke TKP.
Sesampainya dijalan dekat tempat kejadian petugas melihat ada sebuah mobil pick up colt warna hitam yang mencurigakan dikendarai oleh seorang pelaku, melihat kedatangan petugas pelaku mencoba untuk melarikan diri.
Team Resmob langsung dilakukan penghadangan sehingga mobil yang dibawa pelaku masuk kedalam parit kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan didalam bak mobil berupa 18 potong besi rel berikut 1 (satu) buah tabung gas, cangkul dan golok.
Kemudian pelaku Wawan Setiawan berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan sedangkan kedua pelaku inisial A dan AS lolos melarikan diri mengunakan sepeda motor kearah Blambangan Umpu
Dijelaskan Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 pukul 17:00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa DPO inisial AS sedang berada diperjalanan sehabis bekerja mencabut singkong tepatnya di Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kemudian atas informasi tersebut Petugas lansung melakukan penyelidikan dan melihat DPO sedang berada didalam mobil Pick Up berwarna Hitam dengan muatan singkong, selanjutnya petugas berhasil mengamankan DPO pelaku Curat inisial AS tanpa melakukan perlawanan.
Saat ini pelaku AS lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Iptu Des Herison.
(Tim Putrawayka)