![]() |
Barang Bukti Besi Plat Yang Dicuri |
Tersangka inisial SK (31) dan A (24) keduanya berdomisili di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU M. Amrizal menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Kamis, 08-07-2021 pukul 19:00 WIB, salah satu karyawan PT . PSMI melaporkan kepada saksi Ependi (Satpam PT. PSMI) bahwa telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT. PSMI berupa 8 (delapan) lembar plat besi (APRON).
Plat besi ini biasa digunakan sebagai alat pembawa batang tebu menuju mesin penggilingan, yang berada di dalam area Cane Yard PT. PSMI, setelah itu korban yang merupakan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
Kronologis penangkapan pada hari Jum'at tanggal 09-07-2021 pukul 15:00 Wib, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada di Kampung Negara Harja Pakuan Ratu.
Berbekal informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Poros Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan saat akan menjual delapan lembar plat besi (APRON),” Imbuh Kapolsek.
Kini kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap Kedua Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek.
(Tim Putrawayka)