Musrenbang Kab. Way Kanan 2021 |
Sambutan tertulis Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengatakan bahwa sebagaimana di ketahui pembangunan akan berjalan dengan baik apabila tersedia dokumen perencanaan yang baik dan didukung oleh semua pihak baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha.
Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta kerangka pendanaan indikatif selama 5 tahun kedepan. Kita telah menetapkan Visi pembangunan yaitu "Way Kanan Unggul dan Sejahtera," bermakna Pemerintah Kabupaten Way Kanan kedepan bertekad membawa kabupaten kita menempati posisi yang baik diantara kabupaten lain baik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan ekonomi maupun sumber daya manusia. Kemudian kedepan diharapkan setiap masyarakat di Kabupaten Way Kanan bisa menikmati hasil hasil pembangunan secara berkelanjutan, yaitu kebutuhan fisik, psichis dan sosial.
Dengan rumusan Visi yang sangat progresif tersebut kita berharap dapat mendorong semua stakeholder untuk bekerja lebih giat agar dapat mensejajarkan diri dengan daerah lain yang lebih maju.
" Dalam proses teknokratik, penyusunan RPJMD tentu telah mempertimbangkan perkembangan berbagai kondisi baik internal maupun eksternal yang manjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan kedepan. Namun demikian guna finalisasi rancangan akhir RPJMD 2021-2026 ini, kita masih memerlukan adanya masukan saran, kritik dan pendapat dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, saudara-saudara sekalian. Oleh karena itu musyawarah perencanaan pembangunan kita hari ini menjadi sangat penting untuk menampung hal-hal yang masih diperlukan sebagai penyempurnaan dokumen RPJMD kita.
Dengan masukan dari Bapak-bapak, ibu-ibu, saudara-saudara tersebut diharapkan dalam waktu dekat draf RPJMD 2021-2026 ini dapat segera kita serahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut dan memperoleh pengesahan tepat waktu,"ungkapnya.
Pertama, penyelenggaraan pemerintahan dalam mengelola permasalahan pembangunan harus terukur dan terpadu.
Kedua, indikator kinerja daerah yang sudah diformulasikan berupa matriks cascading atau penjabaran dan penyelarasan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator tujuan dan indikator sasaran RPJMD agar dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
Ketiga, proyeksi target kinerja yang ditetapkan dalam mengukur pencapaian tujuan, sasaran dan program pembangunan harus realistis, terukur dan dapat dicapai.
Keempat, indikator kinerja utama di masing-masing OPD akan menjadi agregat pencapaian target indikator sasaran dalam RPJMD.
Kelima, program-program pembangunan harus fokus, efisien, efektif, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keenam, program pembangunan dijabarkan kedalam kegiatan dan subkegiatan yang benar-benar secara langsung yang langsung menyentuh dan bermanfaat kepada masyarakat dan untuk mencapai target sasaran RPJMD sesuai visi dan misi, " tutup Bupati Way Kanan di akhir sambutannya.
( Tim Putrawayka)