Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syfrie. R. S.H mengatakannya pada Rabu (18/8/2021).
Kata Kompol Arjon" pihaknya, di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Mardiansyah S.H bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku (MR) selama kurang lebih delapan bulan dan berhasil diamankan pada hari Selasa 17/8/2021 sekira pukul 23.00 wib di tempat persembunyian nya Kelurahan pasar Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Terduga MR (21) adalah warga Dusun kuyung Laut Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara.
Lanjutnya, kronologis kejadian Curas saat itu, hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wib terduga MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor Honda Supra "x" 125 mengikuti korbannya Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 3552 JI di jalan Dusun Bangun Mulyo, kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan Sajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.
Saat ini terduga pelaku MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, ia dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya juga diketahui bahwa MR pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018 "ungkap Kompol Arjon.
(Tim putrawayka)