-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Biadab!!! Seorang Pria Di Kecamatan Baradatu Tega Mencabuli Anak Kandung

Minggu, 15 Agustus 2021 | Minggu, Agustus 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-12T14:56:38Z


Way Kanan, Putrawayka.com - Sungguh Tak bermoral dan biadab, Ys Alias Panjul (38) Tahun, Warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatan bejatnya kepada anak kandung nya sebut saja Bunga (5) Tahun.

Perbuatan bejat ayah kandung terjadi pada Bungga, pada saat ayah nya memandikan di kamar mandi dirumah nya, si ayah bejat diduga mengosok - gosok alat vital anaknya dengan berulang-ulang, di hari yang sama Ys (38) Tahun si ayah mengulangi perbuatan bejat nya kepada anak kandung nya tanpa di ketahui istri nya ( ibu si Bunga ).

Perbuatan bejat Ys (38) Tahun di ketahui oleh istri nya pada hari Jum'at 13 Agustus 2021 pada saat istri nya (ibu Bunga) memandi kan kemudian Bunga (korban) merasa kesakitan pada kelamin nya, " kenapa kelamin kamu luka " tanya Si Ibu, lalu Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa kelamin nya di pegang dan di gosok-gosok oleh ayah kandung nya.

Atas kejadian tersebut sang ibu melaporkan perbuatan bejat suami nya ke Polsek Baradatu dengan bermodal laporan tersebut angota Polsek Baradatu melakukan penangkapan kepada diduga tersangka pencabulan pada anak kandungan dengan informasi dari warga pada hari Sabtu tangal 14 Agustus 2021 anggota melakukan penangkapan kepada tersangka Ys di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan


Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, S.H mewakili Kapolres Way Kanan membenarkan kejadian tersebut, " Tim kami dari Polsek Baradatu yang dipimpin kanit saya Aipda Aandri berhasil meringkus pelaku dan langsung kami amankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut " tutur Kapolsek Minggu,(15/08/2021).

Kapolsek menambahkan " Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

" Jika pelaku orang tua kandung korban, maka ancaman ditambah 1/3 " tutup Kapolsek.

(Tim Putrawayka)
×
Berita Terbaru Update