Bandar Lampung, putrawayka.com - Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara tipu gelap dengan modus jual beli proyek pada Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung, Senin 9 Agustus 2021, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dalam sidang kali ini ia disebut sebagai penerima fee dari proyek sebesar Rp684 Juta.
Setelah Jaksa membacakan BAP milik Juprius pada gelaran persidangan di pekan kemarin, terdakwa dalam perkara tipu gelap ini kembali meminta kepada Jaksa untuk dapat menghadirkannya secara virtual ke persidangan, guna memberikan keterangan langsung di muka persidangan.
Hasrul selaku terdakwa rupanya menyebut bahwa selama ini uang fee proyek yang disangkakan dinikmati olehnya, telah seluruhnya diserahkan kepada Juprius, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan miliknya, fee tersebut diberikan oleh korban sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan proyek kepunyaan dari mantan Cabup Way kanan tersebut.
Tak hanya dari keterangan Hasrul, ungkapan bahwa Juprius telah menerima sejumlah uang tersebut juga turut diucapkan oleh seorang saksi lainnya bernama Nurbuana, yang menyebut bahwa pengantar uang bernama Sudirman pernah menceritakan kepadanya terkait penyerahan fee proyek itu.
“Kata Hasrul uang sudah dikasih ke Juprius, saya nggak melihat penyerahannya, cuman kata Sudirman yang nyerahin uang itu, katanya sudah diantarkannya ke Juprius melalui adiknya bernama Yusron,” ungkap Nurbuana dalam keterangannya.
Keterangan yang diucapkan oleh kedua mantan ASN tersebut terang saja dibantah seketika oleh Juprius, dirinya berucap bahwa selama ini ia tidak pernah berurusan dengan proyek dan hanya fokus dalam bisnis jual beli hasil bumi.
“Keterangan Nurbuana tidak benar Yang Mulia, saya tidak pernah main proyek, saya selama ini kerjaannya hanya jual beli hasil bumi,” jelas Juprius dalam bantahannya.
Diketahui pada perkara tipu gelap ini sendiri, Terdakwa Hasrul didakwa bersama Nurbuana yang menjadi saksi di perkara ini, meminta komitment fee 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korban bernama Defriansyah.
Dengan janji yang diberikan yakni korban akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan proyek, yang juga disebut keduanya bahwa proyek tersebut adalah jatah milik Juprius, yang diyakini merupakan orang dekat dari Gubernur Provinsi Lampung, sehingga korban pun terbuai akan iming-iming itu.
Lima paket proyek yang dijanjikan itu diantaranya Proyek pembangunan ruas jalan yang terletak di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kalirejo,Kabupaten Pringsewu, pembangunan ruas jalan di Daya Murni Gunungbatin, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, serta keduanya menjanjikan proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari, Kabupaten Lampung Timur.
Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada Terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020. (AP).
(Tim Putrawayka)