Lampung Selatan, putrawayka.com - Penyesuaian tarif di ruas tol sepanjang sekitar 140 Km itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) pada tanggal 22 Maret 2021.
"PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat,” kata J. Aries Dewantoro, Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Untuk diketahui ada 11 gerbang tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang membentang sepanjang sekitar 140 Kilometer tersebut.
11 gerbang tol (GT) tersebut yakni GT Bakauheni Selatan (Pelabuhan Bakauheni), GT Bakauheni Utara, GT Kalianda, GT Sidomulyo, GT Lematang, GT Kota Baru, GT Natar, GT Tegineneng Timur, GT Tegineneng Barat, GT Gunung Sugih, dan GT Terbanggi Besar.
berikut selengkapnya daftar tarif lama dan tarif baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar berdasarkan SK Mentri PUPR terkait penyesuaian tarif tol:
Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp112.500
– Tarif baru: Rp118.500
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp168.500
– Tarif baru: Rp177.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp224.500
– Tarif baru: Rp237.000
Bakauheni Utara-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp105.000
– Tarif baru: Rp111.000
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp158.000
– Tarif baru: Rp166.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp210.500
– Tarif baru: Rp222.000
Kalianda-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp90.500
– Tarif baru: Rp95.500
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp135.500
– Tarif baru: Rp143.000
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp181.000
– Tarif baru: Rp191.000
Sidomulyo-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp81.000
– Tarif baru: Rp85.500
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp122.000
– Tarif baru: Rp128.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp162.500
– Tarif baru: Rp171.500
Lematang-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp53.000
– Tarif baru: Rp55.500
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp79.500
– Tarif baru: Rp83.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp105.500
– Tarif baru: Rp111.500
Kota Baru-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp49.500
– Tarif baru: Rp52.000
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp74.000
– Tarif baru: Rp78.000
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp99.000
– Tarif baru: Rp104.500
Natar-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp35.000
– Tarif baru: Rp37.000
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp52.500
– Tarif baru: Rp55.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp70.500
– Tarif baru: Rp74.000
Tegineneng Timur-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp25.500
– Tarif baru: Rp27.000
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp38.000
– Tarif baru: Rp40.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp51.000
– Tarif baru: Rp53.500
Tegineneng Barat-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp25.500
– Tarif baru: Rp27.000
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp38.000
– Tarif baru: Rp40.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp51.000
– Tarif baru: Rp53.500
Gunung Sugih-Terbanggi Besar
Golongan I (sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus)
– Tarif lama: Rp8.000
– Tarif baru: Rp8.500
Golongan II dan III (Truk dengan dua gandar atau sumbu roda/Truk dengan tiga gandar)
– Tarif lama: Rp12.000
– Tarif baru: Rp12.500
Golongan IV (Truk dengan empat gandar/Truk dengan lima gandar atau lebih)
– Tarif lama: Rp16.000
– Tarif baru: Rp16.500
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukannya sosialisasi masif oleh perusahaan selaku BUJT.
(Tim Putrawayka)