Foto Ilustrasi: bali.jpnn.com
Way Kanan,PWK-Miris sekali nasib seorang gadis belia dibawah umur, dengan inisial Al yang masih berusia 12 tahun, diduga telah disetubuhi atau dicabuli oleh pria dewasa TM 21 Tahun, Di dalam kamar rumah, Di kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, (20-11-2021).
Menurut Ayah korban SP, kejadian tersebut terjadi pertama kali di dalam kamar rumah korban, pukul 01:00 Tanggal 4 November 2021.
"Pada saat itu tersangka tersebut masuk kedalam kamar korban yang sedang tidur, lalu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan,"ungkap SP.
SP menerangkan, dari keterangan korban, tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 4 (Empat) kali. "dilakukan didalam kamar itu juga,"tuturnya.
Setelah itu kata SP, korban bercerita dengan SP atau orang tua kandung korban dan atas kejadian tersebut SP melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Dari informasi yang dihimpun media Putrawayka.com bahwa pada hari Jumat tanggal 12 November, Unit PPA Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Negara Batin mendapatkan informasi bahwa korban telah dibawa pergi oleh tersangka dengan menumpang mobil bus jurusan Jakarta.
Sampai di Kampung Sp 6b Kabupaten Tulang bawang Barat, mobil bus tersebut di hadang dan ditemukan korban bersama tersangka di dalam mobil bus tersebut, lalu tersangka di tangkap polisi tanpa melakukan perlawanan dan diamankan ke Polres Way Kanan.
Dikatahui saat ini tersangka lagi diproses oleh pihak Unit PPA Polres Way Kanan.
(Ahmad Husaini)