foto ilustrasi:pixabay.com
Lampung Selatan,PWK- Akibat habitatnya terganggu oleh perambahan hutan, belasan gajah turun ke hutan lindung Register 39, blok 5.
Menurut Muzakir, Kepala Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong saat dihubungi via WhatsApp, belasan gajah kini ada di blok 5, register 39 tidak jadi masalah.
"Wilayah itu masuk hutan lindung, kalau para perambah mengeluhkan tentang gajah, ya salah sendiri kenapa masuk hutan lindung. Saya sudah menghimbau masyarakat Pekon Gunung Doh agar jangan memasuki hutan kawasan," ujar Muzakir.
Ia mengaku, banyak laporan masuk tentang kawanan gajah yang mendekati pemukiman warga di dalam hutan, di blok 5.
Mestinya itu tidak perlu ditangani sebab hutan lindung adalah habitat satwa, termasuk gajah. Bukan untuk tempat tinggal manusia.
Maka manusia yang harus sadar diri tidak tinggal di hutan karena itu tempat tinggal satwa. Dan aturan tidak tinggal di dalam hutan lindung pun ada, yakni undang-undang kehutanan.
"Orang-orang laporan gajah liar ini sudah mendekati pemukiman, padahal sejak lama sudah salah besar kalau kita memasuki hutan kawasan tanpa izin," tegas Muzakir.
Lebih lanjut ia menjelaskan di pekonnya ada jalan menuju PT Nataran mining, PT Tanggamus Elektric Power (PT TEP) Kemudian jalan menuju Kecamatan Ulubelu dan akses jalan menuju Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat.
"Apabila perambah hutan tetap memaksa masuk jalur tersebut dalam waktu dekat ini akan saya tutup akses jalan itu. Saya khawatir kawanan gajah liar akan memasuki hutan marga," ujar Muzakir.
Menurutnya, dia selaku kepala pekon merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang wajib menghimbau pada masyarakat jangan masuk dan tinggal di hutan lindung Register 39.
"Jangan masuk hutan tanda izin. Ini tegas saya sampaikan. Karena beberapa waktu lalu ada perambah hutan menebang kayu di hutan kawasan Register 39, sampai saat ini belum ditangkap," tegas Muzakir.
Menurutnya masalah yang terjadi di hutan lindung Register 39, adalah illegal logging. Bahkan sampai sekarang belum ada kesimpulan pasti dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terkait illegal logging.
Sedangkan terkait masalah gajah mestinya itu bukan masalah. Sebab gajah masih ada dalam wilayah hutan. Gajah dan satwa lain memiliki hak hidup selama adanya di dalam hutan Register 39 yang merupakan hutan lindung.
Dan hutan lindung harus tetap ada dan terjaga guna mencegah bencana alam. Jika hutan lindung dan lingkungan sudah rusak oleh manusia maka adanya hanya bencana alam tegasnya
(Tim PWK)