Way Kanan,PWK-Tahun Anggaran 2021 sudah berakhir dan akan memasuki babak baru yakni Tahun Anggaran 2022. Guna mempersiapkan penganggaran dana di tahun anggaran baru,PMK Kabupaten Way Kanan Rawan Utara, beserta Kasi PMK Kecamatan Banjit Alzanea, Pendamping APBKam Kecamatan Banjit, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Banjit dan Pendamping Dana Desa mengadakan rapat koordinasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBKam) Tahun Anggaran 2022.
Rapat koordinasi pembahasan APBKam Tahun Anggaran 2022 di laksanakan di Kantor Kampung Bali Sadhar Utara pada hari Kamis, (27/01/2022).
Dalam rapat koordinasi pembahasan APBKam Tahun Anggaran 2022, ini dihadiri Sekretaris Kampung Sekecamatan Banjit, Operator Kampung Sekecamatan Banjit
Adapun pembahasan yakni
Koordinasi percepatan Penyusunan APBKam TA. 2022 terkait :
1. Perpres 104 dan
Lampiran PMK 109 tentang penganggaran BLT-DD 40%
2. Komponen Kegiatan Ketahanan Pangan 20%
3. Kegiatan Pilkakam Serentak
4. Kegiatan Pengisian BPK.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022 Pasal 5 Ayat (4) Dana Desa sebagaimana untuk dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk :
Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
Program penanganan COVID-19 paling sedikit 8%
Program sektor prioritas lainnya (Penurunan stunting, SDGs, PKTD,Pendidikan/PAUD, lainnya)
Sehingga dilaksanakan penyesuaian untuk di Rancangan Perdes tentang APBKam TA 2022, di awali dari sambutan PMK Kabupaten Way Kanan, Rawan Utara menyapaikan tentang peningkatan kinerja perangkat Desa serta pembinaan perangkat Kampung. Yang harus benar benar mengelola anggaran dana desa,katanya
Di susul dengan Sambutan PLD Kecamatan Banjit mengatakan Penyusunan Rancangan Perdes tentang APBDesa TA. 2022 berkaitan dengan peraturan Presiden Nomor :104 Tahun 2021 Peraturan Presiden mengamanatkan 40% untuk BLT, 20% untuk Ketahanan Pangan, 8% untuk penanganan Covid 19, dan program sektoral, Perbekel juga berpesan untuk bisa di bimbing dan mari bersama-sama membangun Desa.
Saya tekankan penggunaan Dana Desa sesuai dengan PerPres Nomor 104 Tahun 2021 tentang mekanisme dan tata cara implementasi PerPres, terakhir di lanjutakan dengan sesi tanya jawab dari dan peserta Rapat.
I Ketut Renu Astika Kepala Kampung Bali Sadhar Utara dalam kesempatan ini menyambut baik dan mengapresiasi pelatihan ini utk meningkatkan kinerja aparatur kampung dalam melayani masyarakat.
Mulyadi/Firman