-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Ini, Rapat Kordinasi Tenaga Pendamping Profesional Di Adakan Di Kampung Gelombang Panjang

Kamis, 06 Januari 2022 | Kamis, Januari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T09:25:40Z


Way Kanan,PWK
- Rapat Kordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Way Kanan di gelar di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui tepatnya di Embung Kuliner dan Terapi Ikan, Kamis (06/01/2022)


Turut dihadiri, Kordinator Kabupaten (KORKAB) TPP Kabupaten Way Kanan, Kordinator Kecamatan (KORCAM) TPP Kabupaten Way Kanan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Jajaran Aparatur Kampung Gelombang Panjang, Perwakilan Anggota Polsek Kasui AIPDA Febri Agtriandika, S.H. serta Hadirin yang berbahagia.


Dalam sambutannya Kepala Kampung Gelombang Panjang, M Solidin menyampaikan selamat datang inilah kampung kami gelombang panjang dan inilah yang bisa kami sediakan tempat dan fasilitas yang seadanya. kata M Solidin.


Lanjutnya harapan saya selaku Kepala Kampung agar kiranya dapat didukung kegiatan yang ada di Kampung ini dan terkhusus Pariwisata Kuliner dan Terapi Ikan yang Notabene di ciptakan dari Dana Desa (DD) dengan mengikuti acuan dari program inovasi desa dari Kementerian Desa (KEMENDES) tutup M Solidin.


Masih ditempat yang sama Bambang Susilo,SAN. selaku Kordinator Kabupaten (KORKAB) TPP Kabupaten Way Kanan mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas sudah di siapkannya Fasilitas yang sangat luar biasa dan dapat jadi contoh untuk Kampung sekabupaten Way kanan ini bahwa kampung gelombang panjang ini adalah kampung yang sangat luar biasa dan dapat merespon program Inovasi Desa.


Program ini masih di pertahankan oleh Kementerian Desa (KEMENDES) No 7. 2021 tentang pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 yang salah satunya pengembangan usaha desa dan kegiatan ini akan kami dukung ke Kemendes bahkan Ke Presiden pun akan kita perjuangkan.


Kemudian Rakor tahun 2022 ini sebagai bentuk sosialisasi regulasi baru peraturan baru yang harus segera beradaptasi untuk para pendamping dan dapat di distribusikan kepada para pemangku kepentingan di masing- masing kepala kampung tentang peraturan presiden no 104 thn 2021 tentang revolusi dana desa yang berdasar dari APBN tahun 2022 dimana 40% Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa(DD) 20% Ketahanan pangan dan 8% untuk Covid 19 Sisanya tinggal 32% dan kemudian muncul PRK 190 Ini mengatur rincian tentang pelaksanaan dana desa yang sesuai dengan PERPRES 104 tersebut yang kemudian diintrogasikan PERMENDES NO 7 THN 2021 kemudian dipertegaskan lagi dengan PERMENDES NO 21 THN 2020 Tentang hal baru pemberdayaan masyarakat desa untuk bisa melanjutkan bagai mana tujuan dari SDGS desa yang jumlahnya ada 18 jadi itu kaitannya dalam materi pokok di Rakor ini, tutupnya.


Mulyadi/Jaya Hendri

×
Berita Terbaru Update