Foto: H. ASTAYUDIN S.E.Wakil Ketua Dprd Kabupaten Tangerangdan Selaku Ketua DPC GERINDRA Kabupaten TANGERANG
Hal yang menjadi Konsen kami adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang menjadi Kewajiban Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Fasos dan Fasum wajib di serahkan kepada Pemerintah Daerah agar kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa akibat terlambatnya / belum di serahkan Aset Fasos dan Fasum dari Pengembang ke pemerintah Daerah di sinyalir mengakibatkan Kerugian Negara hingga Triliyunan Rupiah.ungkapnya
Dalam Hal saya akan secepatnya mendorong Dinas terkait dalam Hal ini Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kab Tangerang untuk Lebih Proaktif meminta Pengembang untuk secepatnya menyerahkan Aset aset Fasos Fasum yang belum di Serahkan. DPPP harusnya tegas dalam hal ini, sanksi tegas harus di berikan kepada Pengembang Nakal dengan menunda perijinannya dan memberikan Denda Administratif.
Saya tak ingin ini kembali menjadi Sorotan KPK, sebab sejak awal KPK sudah mengingatkan ini. Kita harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik baiknya. Karena soal fasos fasum sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman serta Permendagri no.9 tahun 2009.
Lanjutnya "Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan Takut kepada Pengembang Nakal. Dan kalaupun ada yang coba coba bermain main untuk kepentingan Masyarakat Banyak saya akan meminta dukungan Kepada Kapolri, Kejaksaan dan juga Komisi III DPR RI Sebagai Pengawas bidang Hukum untuk melakukan Tindakan Tegas"Tutupnya
(Red)