Way Kanan,PWK-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus HT (34) diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Selasa (22/2) mengatakan,
HT yang juga warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan, diamankan pada Jum'at (11/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Keberhasilan ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di wilayah tersebut, berbekal informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setelah itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HT di jalan Kampung Gunung Labuhan. Saat diamankan, HT sempat membuang sebuah bungkusan dengan tangan kanannya, setelah diminta untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang tersebut.
"Hasilnya ditemukan di genggaman tangan kanan HT, satu bungkusan kertas warna coklat yang berisi daun kering yang diduga Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 37,6 gram," kata Mirga Nurjuanda.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone milik HT pada kantong celana pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Rls/Mulyadi)