Adapun Kronologis Penemuan Granat Nanas dan Amunisi Kaliber Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022, Sekira Pukul. 14.30 Wib, Saudara. Zulfakar dihubungi Saudari. Eva Nopriani melalui Telp, Bahwa di bawah gubuknya ada benda berbahaya dengan mengatakan “Dibawah gubuk milik suaminya, di Talang pak Pera ada benda berbahaya, gali saja di bawah gubuk dekat tiang gubuk ” katanya
Kemudian dapat informasinya dari saudari Eva, Zulfakar menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Benny Caesar, S.H. melalui Telp, setelah itu Zulfakar beserta Bhabinkamtibmas menuju gubuk Supratman, sesampainya di gubuk tersebut gubuk dalam keadaan kosong, lalu Zulfakar dan Bhabinkamtibmas berusaha mencari dengan cara menggali sesuai petunjuk Eva Nopriani dan ditemukan tas kecil berisi 1 (satu) Granat dan 4 (empat) butir peluru Kaliber 5,55 mm.
Sebagai Catatan, Bahwa Penemuan, 1 (Satu) Buah Granat Nanas Standar Militer, 4 (Empat) Butir Peluru Kaliber 5,56 mm, telah dimusnahkan tim 4 Pers Jibom Gegana Polda Lampung tiba di Mapolsek Kasui Pkl. 05.30 Wib dengan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Kemudian, Serpihan Granat dan Selongsong peluru diserah terimakan ke unit reskrim Polsek Kasui oleh 4 Personil Jibom Gegana Brimob Polda Lampung yakni,Akp Matun Manik, Aiptu Royani, Bripka Supardi dan Briptu Munajad.
(Mulyadi)