-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Breaking News : Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Rabu, 16 Maret 2022 | Rabu, Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T04:37:23Z


Jakarta,PWK
-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. 


Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi pemberkasan tiga tersangka berinisial SA, AW, dan AB. Kelima saksi yang diperiksa yakni ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia, M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia, dan HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia periode 2012-2014.


Kemudian dua saksi lainnya yakni HIS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia periode 2016- 2017, dan 5. SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2007.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).


Ketut menyampaikan, pemeriksaan kelima saksi terkait dengan mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 yang berujung korupsi.


"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M," imbuhnya. Pada Kamis (10/3/2022), Kejaksaan agung telah menetapkan salah seorang tersangka kembali dalam kasus ini.


Adapun tersangka baru dalam kasus ini yakni AB selaku Vice President Corporate Planning Garuda Indonesia 2017-2018.


Terkait kasus ini, total tersangka menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SA mantan VP Strategic Management Office Garuda, dan AW mantan Executive Project Manager Garuda. 


Keduanya adalah anggota tim pengadaan pesawat Garuda tahun 2011-2012. SA dan AW ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat.


Usai ditetapkan tersangka, SA dan AW langsung ditahan. Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.(Rls/Red)

×
Berita Terbaru Update