Way Kanan,PWK-Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (31/03/2022).
Tersangka inisial EO (26) warga Kampung Baru Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, di rumah korban an. Eko di Kampung Donomulyo, Banjit.
Saat itu, korban mecharger handphone merk vivo type Y21 warna biru di lemari dapur rumahnya, kemudian korban pergi keteras rumah dan mengobrol bersama istrinya.
Eko baru menyadari ada pencurian ketika kedapur untuk mengambil hp miliknya namun sudah tidak ada lagi ditempat, korban sempat berusaha mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,7 juta rupiah selanjutnya melaporkannya ke Mako Polsek Banjit.
Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 Wib anggota Polsek Banjit mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Kampung Baru Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi rumah pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,
Selanjutnya petugas membawa TSK dan barang bukti satu unit Hp merk vivo type y21 warna biru ,kotak HP vivo y21 dan sepeda motor pelaku ke mapolsek Banjit untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh Kasatreskrim.(Firman)