Kalianda,PWK- Sidang litigasi antara tergugat Aceng, melawan belasan penggugat kembali digelar pada Rabu (20/4/2022). Agenda sidang PN Kalianda yang dilaksanakan secara daring itu adalah pembacaan replik. Ini merupakan jawaban balasan yang disampaikan oleh penggugat atas jawaban tergugat.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 13 April 2021 lalu, pihak para tergugat telah memberikan jawaban dan eksepsi. Aceng, selaku pihak tergugat, yang didampingi kuasa hukumnya yaitu MH2 & Partners, membantah gugatan yang dilayangkan oleh Suherawati bersama para penggugat lainnya.
Eksepsi itu menyebutkan bahwa gugatan para penggugat pada poin 5 angka 5.1 sampai dengan angka 5.16 menjelaskan asal muasal tanah yang sedang berperkara A quo adalah asal usul pemiliknya yaitu almarhum H. Jawita. Terkait dengan kewarisan turun temurun dan lebih jelas.
Para penggugat dan tergugat beragama Islam, dan objek tanah yang perkara A quo asal usulnya objek tanah tersebut dari kewarisan. Untuk itu, sengketa dalam hibah dan pembagian waris adalah kewenangan dari Pengadilan Agama (PA) dasar hukum waris dalam agama Islam.
Eksepsi yang di perlihatkan Ridwan, S.H., selaku kuasa hukum Aceng, dalam hal ini mengatakan almarhum Jawita, kakek dari para ahli waris, baik para penggugat, maupun para tergugat, adalah beragama Islam. Hukum itu berada dalam yurisdiksi Pengadilan Agama. Sehingga, eksepsi itu menyebut tidak tepat jika perkara A quo diajukan di Pengadilan Negeri (PN).
Eksepsi di poin 2 menyebutkan exeptie error on persona di angka 1.1 orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat. Bahwa di dalam gugatan para penggugat, mereka telah menarik tergugat II atas nama Neli, dan tergugat III atas nama Sunarwati, sebagai pihak dalam perkara A quo.
Tergugat II, dan Tergugat III sama sekali tidak ada hubungannya dalam perkara A quo karena selama ini Tergugat II, dan Tergugat III tidak pernah mendirikan bangunan dan pondasi bangunan di tanah objek perkara A quo tersebut.
"Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 menyatakan bahwa: bila salah satu pihak dalam perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatan untuk dapat tidak diterima," ucap Ridwan. (Rls/Red)