-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas TPHP Way Kanan Adakan Sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku Di Kecamatan Banjit

Selasa, 31 Mei 2022 | Selasa, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T07:04:52Z


Way kanan, PWK
-Kegiatan Sosialisasi PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku ) kepada penyuluh lapangan, pelaku usaha hewan ternak  dan perwakilan peternak sapi dan babi oleh Dinas TPHP Kabupaten Way kanan di gedung BPP Pertanian Kec. Banjit Jumat (27Mei 2022) Bertempat Gedung BPP pertanian kecamatan Banjit. 



Kegiatan ini di hadiri oleh Ir. MAULANA MUHIDAN, MM ( Kadis Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan ),JOKO P. S.IP ( Kabid Peternakan TPHP Kab. Way Kanan ),RISKI APRIYANTO ( Ka UPT Pertanian Kecamatan Banjit ),PELDA BUSRAL HAKI ( Mewakili Danramil Banjit ),AIPDA YUDI PURNOMO ( Mewakili Kapolsek Banjit ), JOKO PRIYONO, SH ( Ka Puskeswan Banjit) , Drh. QISTHI AYUNDA RATIH,Drh. ADELIA,Penyuluh pertanian se-Kecamatan Banjit, Perwakilan Pelaku usaha peternakan Se-Kecamatan Banjit.



Dalam sambutannya, Ir. MAULANA MUHIDAN,  MM Menyampaikan, penyakit PMK sangat berbahaya untuk hewan, hewan yang diserang adalah sapi, kambing, domba dan babi. penyebarannya sudah di identifikasi di wilayah lampung yaitu kabupaten Tulang bawang Barat, kabupaten Tulang bawang dan kabupaten  Mesuji serta kabupaten Oku timur Sumatera Selatan.

Kabupaten Way kanan telah di kelilingi oleh wilayah yang terjangkit PMK.

kepada para penyuluh dan PPL agar benar benar mengawasi hewan hewan yang berada dilingkup tugasnya.


Untuk pelaku usaha peternakan agar secara waspada saat melakukan jual beli hewan ternak, dan apabila menemukan gejala atau tanda hewan yang terjangkit PMK agar segera melaporkan ke pihak terkait dan segera dilaksanakan karantina yang ketat.

Lakukan pencegahan dengan pembersihan kandang, disinfektan kandang serta konsultasi dengan dokter hewan.

Vaksin penyakit PMK masih dilakukan penelitian.



Dalam kegiatan ini,Mewakili Kapolsek Banjit  AIPDA YUDI PURNOMO Menyampaikan laksanakan sinergitas dan kerjasama antara peternak, pelaku usaha, puskeswan dan pihak terkait lainnya.


Dipahami poin poin dalam undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan di waspadai peredaran hewan ternak dari wilayah yang terjangkit penyakit PMK.

perizinan diperketat kembali untuk memantau dan mengawasi peredaran hewan ternak di kec. Banjit


Penyampaian materi penyakit PMK oleh Drh. QISTHI AYUNDA RATIH dan Drh. ADELIA 

Penyakit PMK,disebabkan oleh virus Aphtaee Epizootecae.


Gejala klinis hewan 

mengalami demam, 

mulut berbusa. 

Pincang kaki

Luka di mulut

Kuku merenggang dan mengeluarkan darah,

Virus menyebar melalui udara, dan virus tahan terhadap pembekuan dan dingin.


Tujuan dan maksud dari sosialisasi ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang pencegahan penyakit mulut dan kuku.


Kegiatan tersebut, sengaja dilakukan karena penyakit mulut dan kuku pada sapi, saat ini penyebarannya terus meningkat. Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para peternak dapat lebih waspada, terhadap penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak miliknya.

Selain memberikan langkah pencegahan penyakit, dalam kegiatan tersebut para peternak juga diberikan edukasi mengenai bahaya penularan dari penyakit PMK.(Firman)

×
Berita Terbaru Update