Bandar Lampung,PWK-(SMSI)– Kabar gembira dari 3 tahun penantian panjang 22 Petani Kampung Negara Mulya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan akhirnya terjawab dengan tegas dan tuntas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas kurang lebih 26 ha yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara.Jum'at(05/08/2022).
Babak panjang perjuangan 22 Petani Kampung Negara Mulya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan oleh saudara Doni Ahmad Ira (Anggota DPRD KAB. Way Kanan) membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara, pasalnya perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai Kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.
Anton Heri, S.H selaku kuasa Hukum mengatakan “ Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan relase pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tentang Perkara Sengketa Tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara”
Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan.
“ ya tentu saya akan menagih janji Polda Lampung, karna kemarin mereka mengatakan menunggu dari Putusan Perdata MA, hari ini Putusan Perdata Ma sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini” imbuhnya
Anton juga menegaskan bahwa “ jangan sampai persepsi masyarakat lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum. Nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai”(rls/red)