Blambangan Umpu.-PWK-Polres Way Kanan, berhasil mengamankan D (35) berdomisili di Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, karena diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang DP (muka) kredit mobil jenis mistubishi type expander ultimate di Km. 05 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada hari jumat tanggal 22 Januari 2021 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat Abi (korban red ), ingin mengkredit mobil jenis mistubishi type expander ultimate tahun 2021 melalui pelaku dirumah kediaman korban di Jl. Jend Sudirman km. 05 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku D ini menyarankan agar korban menyetorkan uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu ke Rekening BCA 29205XXXXX Agus ( sales dealer), lalu pada hari jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 Wib korban telah mengirimkan uang sebanyak Rp. 36.800.000,- ke rekening tersebut.
Setelah berapa hari kemudian korban bertanya ke pelaku kenapa belum pernah di survei sedangkan uang DP sudah pelapor kirim dan dijawab pelaku untuk bersabar .
Karena korban penasaran pada hari Selasa, 16 Februari 2021, korban menanyakan langsung ke Agus selaku sales dealer toyota di Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Saksi Agus menjelaskan kepada korban, bahwa benar dirinya telah menerima uang transfer dari korban sebesar Rp. 36.800.000,- namun tidak lama setelah itu uang tersebut diminta oleh pelaku D untuk dikirim transfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 11400125XXXXX milik pelaku.
Oleh karena uang tersebut telah diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban sehingga proses akad kredit korban tidak jadi di proses.
Sehingga korban yang menyadari bahwa telah ditipu lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.
“Pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang beralamatkan di Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. ( Ferdy )