Blambangan Umpu.PWK-(SMSI) Pelengseran Ari Saputra dari Anggota DPRD Way Kanan ( Pergantian Antar Waktu red ), melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024 atas Nama Ari Saputra berbuntut Panjang.
Ari Saputra tidak terima dan melawan melalui kuasa Hukumnya MIK HERSEN, SH.,MH., dan BERU YUDIANSAH, SH.,MH. KANTOR HUKUM “MIK HERSEN & REKAN” yang beralamat di Puri Kencana Residance Blok I/4 Jin. Urip Sumoharjo Kalibalau Kencana Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09 / SK / MH&R / VII /2022. tanggal 29 Juli 2022.
“ Hari ini (10/8), kami memasukkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bandar Lampung Jalan P. Emir M.Noer Nomor 27, Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024 atas Nama ARI SAPUTRA ,” ujar Mik Hersen SH, MH dan BERU YUDIANSAH, SH.,MH, dan Berli Yudiansyah SH,MH.
Menurut Mik Hersen bahwa dasar gugutan yang mereka lakukan, Bahwa Penggugat tanggal 18 November 2018, adalah Anggota dan pengurus PAN yang sah dan menjadi Anggota DPRD Way Kanan juga sesuai dengan semua Peraturan perundangan yang ada, dari daerah Pemilihan III Way Kanan ( Kecamatan Pakuon Ratu, Kecamatan Negara Batin dan Kecamatan Negeri Besar).
Selama Pengguat setelah resmi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan melaksanakan tugas secara aktif, tidak hadir bila sakit dan urusan Keluarga, juga membayar kontribusi ke pada Partai sebesar Rp. 3. 000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 6. 000.000,- (enam juta rupiah), dan bahkan pada tanggal 9 Agustus 2021 Penggugat diharuskan membayar Kontribusi kepada CALEG yang kalah yaitu ADI WIJAYA dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), yang sekarang menggantikan Penggugat.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021 Penggugat diharuskan membayar Kontribusi kepada CALEG yang kalah yaitu kepada RAHMAT KARTOLO sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang mana jika hingga limit waktu yang telah ditentukan tidak melunasi kontribusi ke Partai maka akan diberhentikan sebagai Kader/Anggota Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya ketika Penggugat Rapat di kediaman Ketua DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Lampung. Bapak Ir. H. Irham Jafar Lan Putra, M.H., di sampaikan bahwa mengingat saat itu dalam kondisi wabah COVID 19 sedang meraja lela, maka kontribusi kepada Partai boleh dibayarkan di akhir masa jabatan. Namun yang terjadi pada Penggugat adalah peringatan keras apabila tidak ada kontribusi kepada Partai Maka akan di adakan Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Bahwa oleh karena pergaulan sehari-hari sehingga Penggugat ikut-ikutan atau ikut serta menggunakan Narkoba, setelah Keluarga mengetahui tentang Penggugat menggunakan Narkoba, maka atas inisiatif keluarga Penggugat untuk menyelamatkan nama baik Penggugat dan Partai Pengusung Penggugat, setelah keluarga bermusyawarah disimpulkan Penggugat harus melaksanakan rehabilitasi di Lokal Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, sehingga harus meminta cuti selama 3 bulan terhitung tanggal 13 April 2022 sampai dengan 13 Juni 2022 berdasarkan Surat Keterangan Izin Cuti Nomor: A. 108/F. P-PAN/DPRD-WKA//2022 Tanggal 11 Mei 2022 ditanda tangani oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan ROZALI, SH, termasuk Surat permohonan Rehabilitasi Rawat Jalan yang di tanda tangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Surat Keterangan Izin Cuti Nomor: PAN/08.08/A/K-S/173A//2022 Tanggal 11 Mei 2022 ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Ketua ROZALI, SH, dan Sekretaris AFRIZAL FIRDAUS, S.Pd.
Selama cuti untuk rehabilitasi, penggugat merasa masih tetap menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Way Kanan, karena tidak ada hal yang dilanggar oleh Penggugat baik di Partai maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan sehingga ketika tanggal 8 Juli 2022 keluarga Penggugat mendapat tembusan surat pemberitahuan dari Sekretariat Dewan Kabupaten Way Kanan Nomor: 100/693/1.01 - WK/2022 Tanggal 7 Juli 2022 perihal Pelaksanaan Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, sedangkan Penggugat masih melaksanakan rehabilitasi di Kalianda, baru pada tanggal 13 Juli 2022 akan berakhir masa rehabilitasinya merasa terkejut dan heran, karena selama melaksanakan tugas menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Penggugat tidak pernah berbuat tidakan yang mepermalukan Partai maupun DPRD Kabupten Way Kanan, semua kewajiban Penggugat laksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Penggugat di DPRD Kabupaten Way Kanan.
Selain itu proses pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penggugat belum pernah dilakukan verifikasi maupun validasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Way Kanan, sedangkan hal ini menjadi syarat mutlak untuk di ajukannya proses Penggantian Antar Waktu ( PAW) karena Tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Dengan demikian terhadap Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Penggugat tanpa alasan yang jelas, tidak melalui mekanisme peraturan Perundang - Undangan dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat sehingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat sangat terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan pihak-pihak tertentu.
Tindakan Tergugat Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku dan Azaz -azas Umum Pemerintahan yang Baik 1. Bahwa Objek Gugatan bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum. Sesuai dengan Pasal 10 huruf a Undang Undang No 30 Tahun 2014 Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; 2. Bahwa Objek Gugatan bertentangan dengan Asas Tertib Penyelenggara Negara. Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara; objek gugatan yang dilakukan tanpa adanya kejelasan 18 dasar hukum, tanpa surat keputusan yang memadai, melabrak banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dijelaskan diatas, jelas melanggar asas tertib penyelenggara Negara; 3. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan jaminan penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga yang dijamin oleh Peraturan PerundangUndangan; 4. Bahwa objek Gugatan bertentangan dengan Asas Kepentingan Umum. Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf g Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: “Yang dimaksud dengan asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminasi”; 5. Bahwa Objek Gugatan bertentangan dengan Asas Keterbukaan. Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf f Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: “Yang dimaksud dengan asas Keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara”; 6. Bahwa sesuai dengan 10 huruf e Undang Undang No 30 Tahun 2014 Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang 19 mewajibkan setiap Badan dan /atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampur adukkan kewenangan; 7. Bahwa Objek Gugatan bertentangan dengan Asas Proporsionalitas. Sesuai dengan Pasal 3 Angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Asas Proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024 atas Nama ARI SAPUTRA 3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024 atas Nama ARI SAPUTRA 20 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehalibitasi / mengangkat kembali Penggugat dalam posisi semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024 atas Nama ARI SAPUTRA. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono ). Ferdy