-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pabrik Pakan Ternak Liar Ditengah Lahan PT Inhutani V di Register42 Milik PT PML Diduga Ilegal

Senin, 05 September 2022 | Senin, September 05, 2022 WIB Last Updated 2022-09-05T12:48:59Z


Blambangan Umpu.- PWK
-Selain diduga dengan sengaja mendoser lahan hutan lindung PT PML diduga telah memiliki Pabrik Pakan ternak liar di tengah lahan yang mereka garap ( Lahan PT Inhutani V ) diregister42 red ), dimana besar kemnungkinan pabrik pakan ternak yang berbahan baku tanaman Injigo tresbut juga ilegal dan belum memiliki izin.


“ kalau resmi atau tidaknya kami akan cek dahulu, karena sekarang ini untuk mengurus perizinan dapat dilakkukan secara Online, kalau tahu nama Pabriknya pasti akan ketahuan dan kami akan cek, karena semua sudah terbuka dan mudah sekarang,” ujar Merky Defrienc Kabid Perizian Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpada Satu Pintu mendamping Kepala Dinasnya DR Arie Anthony Thamrin saat dikonfirmasi sore ini, terkait dugaan pabrik pakan terbak milik PT. PML yang berdiri ditengah hutan Regsiter 42 Blambangan Umpu Way Kanan. 


Dari hasil Investaigasi dilapangan Pabrik pengolahan pakan ternak yang diduga milik PT PML yang berada ditengah lahan Inhutani V yang mereka kelola itu sudah beropreasi sejak tahun lalu, sehingga diduga PT PML juga telah membudidayakan tanaman Injigo tersebut sudah sejak lama, dan hal itu juga diduga melanggar perjanjanjian kerjasama antara PML dengan PT Inhuni V, sebagaimana tersirat dari keterangan Pimpinan PT Inhutani V Ir Barnabas kepada Rusli perwakilan tokoh adat Blambangan umpu yang mempertanyakan hal itu kepadanya. 


“ Saya tanyakan kepada Pak Barnabas apakah tanaman Injigo yang dilakukan oleh PT PML itu resmi apa tidak dijawab belum,” ujar Rusli.


“Saya juga koordinasi dengan Barnabas tentang permintaan dokumen PT Inhutani V oleh KPK dan Kementerian Kehutanan dan sudah saya sampaikan tentang data real dilapangan, termasuk denganapa yang dilakukan oleh PT PML yang kami duga kegiatan yang illegal, mulai dari perusakan hutan dan penanaman Injigo serta pendirian Pabrik Pakan ternak dengan bahan baku Injigo tersebut.” Imbuh Rusli.


Mirisnya atas temuan Team Radar ini, para petinggi PT PML yang dikonfirmasi tidak ada yang mau berbicara dan mengelak dengan alasan tidak lagi di PML.


“ Maap saya tidak pegang register 42, saya sekarang sudah 100 % di Silva,” ujar Arum salah satu petinggi PML yang dikatakan mengetahui hal diatas, Sementara pejabat lainnya, Wardiono hingga berita ini ditulis ditelpon tidak mengangkat dan di SMS tidak dibalas,ssementara pengawas yang berasal dari warga setempat minta namanya tidak ditulis dan tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut karena merasa tidak tahu menahu persoalan yang dilakukan PT, PML.


“ Saya hanya mengwasi untuk areal penanaman Akasia, kebetulan kemaren itu ada petinggi yang minta saya menemani kelokasi, sebagai bawahan saya langsung temani, akan tetapi apa tujuannya ke lapangan saya tidak bertanya dan beliau tidak juga bercerita,’ ujar sumber terpercaya Radar lampung tersebut.


Diterangkan,Rusli, perwakilan 5 Tokoh Adat Blambangan Umpu mempersoalkan dugaan pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT.PML dimana hasil invetsigasi Rusli, perusahaan yang merupoakan Mitra PT Inhutani V tersebut ( PT.,PML red ) dengan sengaja mendoser Hutan Lindung untk ditanami tanaman Injigo ( Bahan pakan ternak red ), karena ternyata diduga PT PML telah membuat pabrik pakan ternak di lahan Inhutani V itu ( dengan bahan tanaman Injigo red ), yang ironinya lagi diduga pabrik tersebut juga illegal, karena hingga hari ini tidak memiliki nama dan belum diketahui keberadaannya oleh Pemerintah Kelurahan dan Kecamatana Blambangan Umpu dan bahkan Pemkab Way Kanan. ( Ferdy )

×
Berita Terbaru Update