Way Kanan, PWK-Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, dan Kasatres Narkoba Iptu Sigit Barazili, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan.
Melakukan ekspose hasil kegiatan Satresnarkoba Polres Way Kanan dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Hukum Polres Way Kanan.
Upaya pemberantasan jaringan narkoba membuahkan hasil, dibuktikan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Way Kanan dalam sepekan berhasil meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF (39), MR (34) dan MJ (31).
Tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkap pertama pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengamankan MF berdomisili di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
MF ditangkap dikediamannya di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dengan mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram.
Lalu 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus kotak rokok dan balutan kertas tissue warna putih.
Berdasarkan keterangan MF, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial GP yang beralamatkan di Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian mf menjualnya kembali, dengan cara calon pembeli datang langsung kerumahnya lalu MF menyerahkan kepada calon pembeli secara langsung.
Tersangka MF menjual barang haram tersebut dengan harga Rp. 200 ribu per satu bungkus klip kecil.
Lanjut, penangkap kedua pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wib petugas berhasil mengamankan MR berdomisili sesuai KTP di Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kabupaten Jakarta Utara dan MJ berdomisili di Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kedua TSK ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negara Besar Kabupaten Way Kanan.
Pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit warna coklat yang tergantung di ruang dapur rumah MR antara lain narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 27,4 (dua puluh tujuh koma empat) gram dengan rincian:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.
- 12 (dua belas) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram.
Dalam penindakan, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 241 ribu, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak timbangan warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 196 (seratus sembilan puluh enam) plastik klip bening ukuran sedang dan 900 (Sembilan ratus) plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK.
Selanjutnya 3 (tiga) buah pipet kaca, 8 (delapan) pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, jarum bakar, amplop kecil dan 2 (dua) unit handphone berbagai merek.
Berdasarkan keterangan MR, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial A yang beralamat di Jakarta.
Sementara A bertransaksi narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek untuk menemui MR sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan.
Narkotika jenis sabu, diedarkan di Kampung Killing – Killing Kecamatan Negeri Besar dengan cara bertransaksi secara langsung dirumah milik TSK MR melalui perantara berinisial MJ yang merupakan rekan dari MR.
Dalam 1 (satu) gramnya tersangka MR biasa membagi atau memecah menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan rincian 7 (tujuh) paket dijual dengan harga Rp. 200. Ribu dan 3 (tiga) paket dijual dengan harga Rp. 150 ribu.
Dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, jika sudah terjual dan diedarkan oleh tersangka menjadi + 270 paket.
Dengan demikian Satresnarkoba sama saja telah menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Pasal yang dilanggar untuk tersangka MF dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan TSK MR dan MJ dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” Jelas Kapolres.(Mulyadi)