Way Kanan, PWK-Sehubungan dengan pemberitaan perkara pembunuhan yg terjadi di Kecamatan Negara Batin Kab. Way Kanan yg dilakukan oleh Tersangka Erwinudin dan Diky Wahyudi bersama ini kami menyampaikan Rilis sebagai berikut
Bahwa benar kami dari Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan ditunjuk oleh Penyidik Polres Way Kanan sebagai Penasehat Hukum dari Tersangka Erwinudin dan Diky Wahyudi
Kami sudah mendampingi kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Way Kanan
Hari Jumat tgl 7 Oktober 2022 kami juga mendampingi kedua tersangka untuk mengikuti kegiatan Rekontruksi di TKP Kampung Marga Jaya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan
Dalam rekontruksi tsb Rekan Advokat Muhammad Djatmiko dan Bahari Sanjaya mendampingi kedua tersangka mengikuti rangkaian adegan rekontruksi
Tentang pasal yg disangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami berpendapat bahwa hal tsb merupakan kewenangan dari penyidik dan kami menghormatinya
Pada prinsipnya kami Penasehat Hukum Kedua Tersangka tidak keberatan atas pasal yg disangkakan, karena semuanya nanti akan dibuktikan di persidangan
Kami akan mendampingi kedua tersangka untuk menjalani proses hukum sejak dari tingkat penyidikan sampai di proses persidangan karena kedua tersangka berhak untuk didampingi dan mendapatkan pembelaan terlebih lebih lagi ancaman hukuman untuk kedua tersangka sangat berat
Kami akan melakukan pembelaan maksimal utk kedua tersangka
Terlebih dalam perkara ini ada juga tersangka anak yaitu Diky Wahyudi
Masih perlu pendalaman dan penyidikan lebih lanjut utk memastikan keterlibatan tersangka anak dalam peristiwa tersebut
Demikian Terima kasih
Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan
(Mulyadi)