Bojonegoro, PWK-Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro merupakan kawasan Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Sukosewu terdiri sekira 14 Desa dalam binaannya. Salah satu desanya adalah Sidorejo, yang di nahkodai oleh seorang Kepala Desa Wanita yakni , Sri Mutianingrum. Desa Sidorejo ini dalam waktu dekat akan melaksanakan pesta Demokrasi dengan pemilihan Kepala Desa, Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu resmi ditutup Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 15 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
Tapi sangat disayangkan, Kepala Desa Sidorejo yang sekarang bukannya mencari simpati kepada masyarakat dan bersahabat dengan para awak media, malah terkesan alergi terhadap wartawan dan malah kesannya menantang wartawan untuk melakukan konferensi pers.
Hal itu bermula ketika awak media menemukan keganjilan dalam pembangunan yang ada di desa Sidorejo, yaitu pembangunan Lumbung pangan Desa.
Dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang diajukan oleh pemerintah desa untuk mencairkan anggaran Dana Desa jelas tertulis pembangunan tersebut memakan biaya sekira Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan pengerjaan 2 bulan kalendar kerja, dengan ukuran 11.5 M X 7 M dan terletak di RT 05.
Terhadap hal itu sekarang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat sampai - sampai mengundang salah satu lembaga hukum DPD SKPPHI JATIM (Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia) untuk mengawal persoalan ini sampai menemui titik terang.
Terbukti Saat di temui oleh media Delikpartner wanita yang berparas cantik serta terkenal tegas dalam menghadapi setiap masalah R Yulinda Handayani Tan Ketua DPD SKPPHI JATIM menyampaikan, "saya akan kawal kasus ini sampai menemui titik terang kebenaran dari pembangunan Lumbung Pangan di Desa Sidorejo ini." Terangnya kepada media Delikpartner pada, Kamis (13/10/2022).
"Saya juga tidak akan segan segan untuk melaporkan apabila benar benar terjadi penyelewengan angaran terhadap pembangunan Lumbung Pangan tersebut, terhadap seluruh panitia pembangunan seharusnya apabila ada yang mengkonfirmasi seharusnya dihadapi bukan malah seolah main petak umpet kan sudah jelas di sebutkan dalam, " UU NOMER 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN PUBLIK", maka setiap masyarakat berhak tau jangan selalu masyarakat yang dibodohi.” Ujarnya.
"Dan saya menyimpulkan slogan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Desa Republik Indonesia Hanya Menjadi Slogan Saja serta terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia tentang alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan juga hanya simbol belaka terbukti dengan adanya dugaan penyelewengan ini jika tidak benar adanya hal tersebut kenapa Kades dan Tim pelaksana Angaran seolah olah saling lempar dan memilih untuk diam.” Imbuhnya
"Saya akan tunggu kades yang akan mengadakan jumpa pers dan yang katanya akan menelpon wakil bupati jika itu sampai terjadi saya sangat mengapresiasi atas keberanianya untuk melakukan jumpa pers itu.” Tutupnya mengakhiri perbincangannya kepada media delikpartner.
Saat di koonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa terkait pembangunan lumbung pangan tersebut sampai saat ini tidak ada respon dan Suprapto (modin) selaku TPA Tim Penyelengara Angaran saat dikoonfirmasi soal pembangunan lumbung pangan di Desa Sidorejo Kecamatan Suko Sewu Bojonegoro melalui via WhatsApp terlihat di baca tapi tidak ada respon dibuktikanya dengan terlihat centang warna biru ditandakan telah dibaca.
Begitu pula dengan Camat Sukosewu yang coba dihubungi redaksi melalui seluler, panggilan masuk tetapi dirijeck oleh camat Sukosewu. (Red)