-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PN dan PKN Melakukan Eksekusi Paksa Putusan KI Sultra

Jumat, 28 Oktober 2022 | Jumat, Oktober 28, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T15:51:01Z


SULTRA
(PWK)- Pengadilan Negeri (PN) Tahuna Bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan Eksekusi Paksa di Desa Nagha 2 Sangihe ,Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Kabupaten Sangihe yang di saksikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Tamako Sangihe , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konferensi pers setelah selesai melakukan Eksekusi paksa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 sampai selesai 


Patar sihotang menjelaskan Upaya Eksekusi Paksa terpaksa di lakukan karena Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021 sudah di Minta kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha2 secara baik baik namun tidak di berikan, sehingga Pemantau Keuangan Negara - PKN melakukan Upaya Hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat di minta penetapan Eksekusi Pengadilan Umum, 

Patar Menjelaskan, Bahwa atas Permohonan PKN kepada Ketua Pengadilan Tahuna untuk penetapan eksekusi Pengadilan, maka diterbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN dan selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 dilaksanakan Anmaning atau eksekusi secara sukarela kantor Pengadilan Tahuna Sangihe, namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna, sehingga dilaksanakan Eksekusi Paksa seperti yang di laksanakan hari ini.


Patar Sihotang, SH.MH, Memaparkan kronologis Ekskusi Paksa terpaksa di lakukan, berawal dari Informasi Masyarakat melalui email dan social media Pemantau Keuangan Negara PKN, yang menyampaikan dan informasikan bahwa di diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara , berdasarkan Informasi ini Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan telaah dan analisis dan diputuskan memenuhi syarat atau layak dilakukan Investigasi terhadap laporan Masyarakat tersebut, maka berdasarkan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan Dokumen Anggaran Perbelanjaan Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDEs, sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi (PI), sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana desa, pada saat Permohonan Informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2 ,mereka tida merespon dan tidak memberikan, sehingga PKN mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Nagha 2, namun itu juga tidak di tanggapi, sehingga dengan terpaksa PKN melakukan upaya hukum sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, maka PKN melakukan gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado.

Demikian ucap Patar.


Patar juga menjelaskan Setelah beberapa kali persidangan Di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, maka Majelis Komisioner Komisi Informasi memutuskan dengan amar putusan, yang berbunyi bahwa Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Informasi terbuka untuk umum dan wajib disediakan dan memerintahkan Termohon (Kepala Desa) memberikan semua Informasi yang di mohonkan Pemohon (PKN).


Selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Informasi Ini, Pemohon (PKN) meminta dokumen putusan komisi informasi secara sukarela, namun Pihak Perangkat Desa Nagha 2 menolak dengan alasan perintah Inspektorat untuk tidak memberikan dengan dalil sudah pernah di periksa Inspektorat , selanjutnya karena Pengambilan Dokumen Secara sukarela tidak repson maka PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan Eksekusi Paksa sesuai dengan aturan yang berlaku .


Patar Menjelaskan Pelaksanaan Eksekusi ini awalnya berjalan alot dan tegang, karena termohon dalam hal ini Kepala Desa Nagha 2 Mencoba tidak memberikan berbagai alasan, namun Pemohon PKN bertahan agar Termohon memberikan Dokumen sesuai dengan yang dimaksud Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dana desa, setelah melalui penjelasan dan menunjukkan contoh dari Desa lain, naka Termohon memberikan apa yang di mohonkan oleh PKN antara lain APBDES Tahun 2018 dan 2019 dan LPJ APBDEs Tahun 2018 dan tahun 2019, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana covid 19 dan Laporan Aset Desa dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bumdes dan Laporan Belanja barang dan jasa secara swakelola dan mengunakan pihak lainnya.


Patar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tahuna antara lain: Maxi Mamanohas Jabatan Juru sita dan Chatrien Baginda SH NH dan David Walukow jabatan Panitera dan Tim Pengaman dari Polsek Tamako dan Dari Pemohon Patar Sihotang, SH. MH. sebagai Ketua Umum PKN dan Seluruh Tim PKN Kabupaten Sangihe, dan selanjutnya Dokumen diserahkan Kepala Desa (Kades) atau Kapitalaung kepada Juru sita dan juru sita menyerahkan kepada Kami Pemohon eksekusi dan masing masing menanda tangani berita acara putusan eksekusi nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN Thn 

Patar menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya Eksekusi dan perjalanan dari Jakarta ke Sangihe, tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat, ini harus PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para pahlawan Republik Indonseia . 


Patar Berharap pelaksanaan Eksekusi ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para Kepala Desa / Kepala Kampung di seluruh Indonesia dan sebagai pembelajaran atau jurisprudensi kepada masyarakat khsusunya masyarakat anti korupsi dan media pers, agar kejadian ini bisa diterapkan di daerah masing-masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2018, dan amanat Presiden Jokowi yang menyatakan agar masyarakat wajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hampir 425 Trilyun diberikan kepada kurang lebih 90 ribu desa di Indonesia, yang mana saat ini hamper 1000 Kepala Desa bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa.


Demikian di sampaikan patar pada saat penutupan konperensi pers sambil menunjukkan bukti berita acara pelaksaan Putusan eksekusi 


TAMAKO SANGIHE Tanggal 28 Oktober 2022 


PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)


PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUA UMUM

NOMOR KONTAK WA 082113185141. Tutup Patar Sihotang.(Red)

×
Berita Terbaru Update