-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jadi Penadah Barang Hasil Curian, RA Ditangkap Polisi

Kamis, 03 November 2022 | Kamis, November 03, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T04:36:37Z


Way Kanan, PWK
-Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) atau Penadahan yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (03/11/2022).


ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RA (13) berdomisil Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.


Barang Bukti yang diamankan dari ABH berupa 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y12S milik korban.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 02:00 WIB saat korban an Agus bangun dari tidur dan menuju ke dapur untuk mengambil air minum, korban melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.


Setelah dilakukan pengecekan di warung yang ada di dalam rumah korban dan didapati uang tunai di laci warung sekitar Rp. 1 juta rupian, 5 (lima) pak rokok berbagai merk serta tas selempang warna merah milik istri korban yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 5. juta rupiah sudah tidak ada lagi,


Tak Hanya itu pelaku juga mengambil 1 (satu) unit Hp merk OPPO type A12 dan VIVO Y12s yang diletakan didalam rumah korban. Akibat kejadian tersebut Agus melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut..


Kronologis penangkapan pada hari Selasa 01 Novembver 2022 pukul 23:00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti saat dikediaman di Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.


Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas mudah-mudan dapat segera diamankan.


Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menambahkan untuk ABH ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.


Dan dalam waktu dekat akan kami lakukan diversi dengan korban dan Bapas,” Ujarnya.(Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update