-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Pelaku Curat Ranmor Di Pakuan Ratu Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 03 November 2022 | Kamis, November 03, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T04:41:43Z


Way Kanan, PWK
-Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Ranmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (03/11/2022).


Tersangka curat diduga inisial DH (29) berdomisili di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H Tosira menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 07 Juli 2022 pukul 03:30 WIB telah terjadi tindak pidana curat ranmor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.


Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang tidur, kemudian saat korban bangun tidur korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha R15 Nomor Polisi 7338 YZ dan STNK an. Akuan miliknya yang di parkirkan di garasi sudah hilang, dan korban melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka.


Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.


Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 02 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu di back up Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO curat ranmor inisial DH di Stadion Sukung Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.


Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Jelas Kapolsek.(Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update