-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pria Di Way Kanan Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Desember 2022 | Jumat, Desember 23, 2022 WIB Last Updated 2022-12-23T03:43:08Z


Way Kanan, PWK
-Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum'at (23/12/2022).


Tersangka inisial SK (41)berdomisili di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 25 November tahun 2022 sekitar pukul 09.00 Wib TA (ibu korban) mendapat cerita dari anak korban H (3,5) sambil memeluk dan menangis bahwa setelah meminta uang untuk membeli makanan ringan di toko milik Pelaku yang berada tepat berhadapan rumah korban.


Sepulang dari membeli makanan tersebut bagian intim korban merasa sakit karena dipegang oleh pelaku SK saat di toko milik pelaku yang berada tepat berhadapan rumah korban .


Mendengar hal tersebut, lalu TA langsung mendatangi pelaku dan setelah itu Ibu korban langsung membawa korban ke Bidan untuk mengecek kemaluan korban, karena kurang puas Ibu korban melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa gumawang Oku Timur Sumsel.


Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, kemudian TA selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti.


Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Desember Tahun 2022 sekitar pukul 23.00 WIB Team Tekab PRESISI Polsek Buay Bahuga mengetahui bahwa pelaku sedang bersama seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan roda 4(empat) di jalan umum Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.


Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut dan langsung mengamankan pelaku di Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan.


Setelah itu SK dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek Buay Bahuga.


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kapolsek Buay Bahuga.(Red)

×
Berita Terbaru Update