Aceh, PWK--Majelis hakim PTUN Banda Aceh Memerintahkan, agar Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memberikan Dokumen Kontrak dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Covid 19 dan Penggunaan Dana Alokasi Khsusus (DAK) Kepada Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Pemohon {PKN}, Press Rilis Ketua Umum PKN, Sabtu (31/12/2022).
Menurut Hakim PTUN Aceh, semua yang di mohonkan Pemohon [PKN] adalah Informasi terbuka yang wajib di buka kepada masyarakat secara berkala demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan Negara PKN pada saat Konfrensi Pers Pada dini Hari Sabtu Jam 09.00 di Kantor Pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.
Patar menjelaskan 2 (dua) register Perkara Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BNA dan Nomor 30/G/KI/2022 /PTUN BNA yang di sidangkan di PTUN Banda Aceh, dengan tegas membatalkan 2 (dua) Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh Nomor 23/V/KIA-PS-A/2022 dan Nomor 24 /V/KIA-PS-A/2022 yang mana ke-dua putusan Komisi Informasi ini sangat mengecewakan Rakyat (PKN) dengan amar Putusannya memenangkan Pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues dan mengalahkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai masyarakat dalam hal ini sebagai Pemohon. Jelas Patar.
"Karena PKN dikalahkan di Tingkat Komisi Informasi, maka PKN menempuh upaya Hukum dengan membuat Keberatan kepada Ketua PTUN Banda Aceh dan hasilnya Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh di Batalkan karena pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, demikian dibuat Majelis PTUN Banda aceh pada Pertimbangan Hukum pada Perkara Aquo, hal ini disampaikan Patar Sihotang, SH.,M.H.,
Patar menjelaskan, apabila Bupati dan Para kepala dinas Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, memahami, mengerti dan taat Hukum keterbukaan Informasi seperti dimaksud pada UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan Bahwa Informasi adalah kebutuhan hak dasar dan hak asazi manusia yang harus dijunjung dan dilaksanakan semua badan Publik dan penguasa di Negeri NKRI ini", Imbuh Ketua Umum PKN.
"Kalau dari awal permintaan informasi diberikan ke PPID Pemdakab langsung memberiakan dokumen yang di minta, tidak perlu PKN yang merupakan lembaga Rakyat harus banyak mengeluarkan enerji dan material dan butuh Perjuangan dan ketahanan Mental, dan Pihak Pemerintah daerah juga dipanggil-panggil bolak-balik untuk bersidang dan di paksa untuk melakukan sumpah sesuai dengan agama masing-masing sebelum mulai persidangan, Tangkas Patar.
"Hal ini menurut PKN sangat di sayangkan, karena pada akhirnya Pemerintah daerah Kabupaten Gayo lues meninggalkan Pekerjaan dan Ikut persidangan di PTUN Banda Aceh, Tambahnya.
Patar Sihotang yang sering di panggil Patar menjelaskan kronologis kejadian perkara ini, berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues diduga terjadi Penyimpangan penggunaan dana Covid 19 Mulai tahun 2019 sampai 2021 dan Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khsusus (DAK) dari Pusat APBN yang digunakan oleh Beberapa satuan kerja antara lain : Dana BOK dinas kesehatan dan Rumah sakit, dan Dana BOS yang di gunakan di Dinas pendidikan dan dana Infrastruktur yang digunakan Dinas PUPR dan PERKIM dan Dinas Penanggulangan Bencana Alam, atas dasar Informasi ini, Pimpinan PKN pusat menginstruksikan kepada Tim PKN Kabupaten agar melaksanakan Observasi dan Investigasi, namun sebelum melaksanakan Oction lapangan, sesuai SOP PKN terlebih dahulu mendapatkan Data awal atau Informasi awal yang di peroleh dari Sumber Hukum dan sumber referensi yang ada di Internet dan selanjutnya Informasi awal atau data awal berupa Dokumen Kontrak yang isinya RAB dan Sepesifikasi Pekerjaan dan KAK dan LPJ maupun SPJ dan Bukti bukti Pembayaran atau Kwitansi pembayaran dan daftar penerima Barang.
Nah untuk mendaptkan ini PKN Pusat melakukan permohonan Informasi sesuai mekanisme UU 14 tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik, Sehingga PKN mengajukan Surat Resmi permohonan Informasi Publik ke PPID Utama Kabupaten Gayo Lues, namun setelah 10 Hari kerja tidak di respon, sehingga PKN membuat Surat Keberatan kepada atasan PPID utama yaitu SEKDA Kabupaten Gayo Lues atau Bupati Gayo lues, Namun Surat Keberatn PKN juga tidak direspon oleh sekda dan Bupati nya, sehingga PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Aceh di Banda Aceh sesuai dengan mekanisme Perki 1 tahun 2013 tentang standart Sengeketa Informasi. selanjutnya setelah 4 kali persidangan di Komisi Informasi Provinsi Aceh maka diputuskanlah dengan keputusan 2 (dua) Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh Nomor 23/V/KIA-PS-A/2022 dan Nomor 24 /V/KIA-PS-A/2022 dengan amar Putusan Menolak Permintaan Sengketa Pemohon {PKN} akibat keputusan 2 (dua) Register perkara yang menurut PKN keputusan Ngawur dan ngarang-ngarang dan terkesan Komisioner Kurang cerdas dan tidak paham UU Nomor 14 Tahun 2008, maka PKN melakukan Banding keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Banda Aceh, selanjutnya dilaksnakan persidangan selama 3 kali, dalam Persidangan yang digelarHakim PTUN memanggil saksi-saksi dari Pemerintahan Kabupaten Gayoll Lues dan dalam persidangan di ambil sumpah agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan.
selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2022 diputuskan dengan putusan Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BNA dan Nomor 30/G/KI/2022/PTUN BNA dengan amar Putusan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Aceh nomor Nomor 23/V/KIA-PS-A/2022 dan Nomor 24 /V/KIA-PS-A/2022
Dan Menyatakan Informasi Yang di Mohonkan Pemohon (PKN ) adalah Informasi terbuka dan wajib di umumkan secara berkala dan memerintahkan Pemerintah Gayo Lues {termohon } memberikan Permintaan PKN (Pemohon ), demikian ucap Patar Sihotang.
Patar Menjelaskan pula Putusan PTUN Banda Aceh ini akan Ikrah setelah 14 hari kerja setelah di putuskan dan selanjutnya Pemantau keuangan Negara PKN akan menempuh upaya Eksekusi di pengadilan Negeri Kabupaten Gayo lues agar Pemerintah Gayo Lues dalam hal ini Bupati sebagai penanggung jawab penuh pemerintahan Kabupaten gayo lues secara suka rela memberikan dokumen yang di perintahkan Putusan PTUN Banda Aceh , karena apa bila Pemerintah Kabupaten Gayo Lues atau Bupati sebagai penanggung jawab, masih juga tidak mau memberikan maka akan dapat sangsi Hukum Pidana khsusus sesuai dengan dimaksud pada pasal 52 UU no 14 Tahun 2008 tentang sangsi pidana dan sangsi Pemberhentian Sementara tampa hak hak jabatan sesuai dengan perintah undang-undang Pasal 7 dan pasal 9 PP 48 Tahun 2016 Tentang Tata Pengenaan sangsi Administrasi terhadap Pejabat Pemerintah
Pasal 7 Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.
Pasal 9 (2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hakhak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hakhak jabatan.
Maka untuk menghindari ke dua sangsi ini.
PKN berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memberikan Dokumen Kontrak dan lampirannya, agar Keterbukaan Informasi benar benar terlaksana di Negeri Gayo Lues ini, demikian ucap Patar.
Patar juga menyatakan, PKN berharap agar Bupati Gayo Lues tidak melakukan upaya Hukum kasasi ke Mahkamah agung, seperti yang di lakukan oleh rekan-rekan Bupatinya seperti Bupati Kotim Kalimantan Tengah dan Bupati Minahasa tenggara, Karena rasanya miris dan memalukan, persoalan Keterbukaan Informasi yang sudah menjadi hak azasi rakyat sesuai dengan pasal 28 F UUD 45 sampai ke persidangan tertinggi di Republik Indonesia ini yaitu Mahkamah Agung (MA), memang secara Hukum diperbolehkan, namun apakah separah itu, harus lagi kita bertanding sampai ke Mahkamah tertinggi di Negeri ini, dimana Integritas dan moral para Pemimpin Negeri ini, Kalau harus mati-matian melawan rakyatnya dengan mengunakan uang Rakyat juga (APBD), malulah kalian, demikian diucapkan Patar.
Patar menyampaikan kepada seluruh para pemimpin Pemerintahan Pusat dan Pemerintah daerah dan seluruh badan Publik di seantero Negeri ini agar benar-benar patuh dan taat kepada UU no 14 Tahun 2008 agar terhindar dari malapetaka akibat menanggung dosa-dosa perbuatan Korupsi seperti yang di Catatan KPK sepanjang tahun 2010 hingga Juni 2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Gubernur dan Bupati dan Pejabat daerah yang ditangkap dan masuk penjara karena maling atau pencuri uang Rakyat.
PKN menilai Indonesia sekarang masih dalam Peradapan ketertutupan dan kegelapan, sehingga tikus-tikus mengerat uang rakyat masih bebas berkeliaran di negeri ini , dengan di tegakkan dan di nyalakan obor-obor Penerangan dan transparansi yaitu obor cahaya penerangan UU 14 Tahun 2008, maka PKN nyakin dan sekali lagi nyakin, 'PERADAPAN INDONESIA AKAN MERUBAH DARI KEADAAN GELAP TERBITLAH TERANG', karena dengan suasana terang dan jelas, maka sarang sarang tikus berdasi pengerat uang rakyat akan terbakar sendirinya dan efek dominonya Indonesia bebas dari korupsi, sehingga tercapai pemerintahan yang bersih dan terwujudlah masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita cita kemerdekaan Indonesia, Demikian ujar patar sambil menunjukkan 2 (dua) Putusan PTUN Banda aceh kepada para media pada saat menutup Pelaksanaan Konferensi Pers di kantor Pusat PKN
Bekasi tanggal 31 Desember 2022
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN
www.pknri.com
Kontak wa 082113185141.
(Red)