-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Miris, Diduga Mencuri Getah Karet 12 KG, WT Terancam 3 Bulan Bui

Selasa, 03 Januari 2023 | Selasa, Januari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-01-03T02:24:17Z


Way Kanan, PWK
-Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet, Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.Selasa (03/01/2023). 


Tersangka inisial WT (35) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 29-12-2022 pukul 12:00 WIB, pada saat Asmaran (sebagai karyawan BUMN) bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling III Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Saat di dalam areal perkebunan bertemu dengan diduga pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) bungkus plastik bening.


Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan pelaku untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawanya tersebut.


Setelah mengetahui yang telah dibawa getah karet jenis lum, Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan ringan dari mana getah karet itu diperoleh.


Dari keterangan pelaku bahwa getah karet jenis lum sebanyak 12 (dua belas) Kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU Afdeling III.


Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan pelaku bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan,”Imbuh Yudi.(Red)

×
Berita Terbaru Update