Way Kanan Putrawayka.com,
Oknum PNS/ASN Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Way Tuba Berinisial UA Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 Tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diperkuat dengan adanya temuan salah satu anggota Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Provinsi Lampung Bersama Awak Media Saat Melakukan Sosial Kontrol Dilingkungan Sekolah SMP N 1 Way Tuba Pada 17/03/2023 dan mendapatkan keterangan dari beberapa Guru SMP N 1 Way Tuba yang Membenarkan bahwa UA sudah beberapa tahun ini jarang masuk bahkan adakalanya dalam satu bulan seharipun UA tidak masuk melaksanakan tugasnya sebagai Tata Usaha (TU) dan Berstatus PNS di Sekolah Tersebut.
Saat Meminta Keterangan Kepada Salah Satu Guru senior di SMP N 1 Way Tuba BB Menyampaikan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya dan Guru- Guru pun tau bahkan Kepala Sekolah juga tau,
"Bukan Rahasi Umum lagi Pak, Semua Guru dan Kepala Sekolah Tau tentang hal ini dan dulu sudah pernah sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan tapi tidak ada tindak lanjut, ya kita ga tau mungkin beking nya gede makanya aman-aman saja", terang BB.
Operator sekolah SMP N 1 Way Tuba juga menambahkan bahwa kami hanya Guru Mengajar Pak jadi tidak bisa berbuat banyak menyikapi masalah ini,
"Kami hanya mengikuti arahan Kepala Sekolah karena Kewenangan ada ditangan beliau, intinya no coment dengan Masalah ini", tambah Operator SMP N 1 Way Tuba Sembari Menunjukkan bahwa absen harian kosong tidak pernah ada tanda-tanda bahwa UA pernah masuk akhir-akhir ini semua kolom tanda tangan kehadiran kosong.
Sementara Kepala Sekolah Muhidin, S. Pd ditemui diruangan Kerjanya pada hari yang berbeda menyampaikan bahwa UA pernah masuk beberapa hari saat awal ia dipidahkan memimpin SMP N 1 Way Tuba setelah itu memang UA tidak masuk - Masuk,
"Ia pas baru - baru saya dipindahkan kesini dia masuk beberapa hari (UA.red) Setelah itu ya ga masuk tapi saya hanya meneruskan dari pak Restu dulukan seperti itu saya mau buat kebijakan kan ga enak", terang Muhidin.
Padahal Jelas Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
-Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
-Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
(Tim)