Rully Satria Hartas, S.H. Advokat Pada Kantor Hukum YLBH 98 merupakan PH Warga Tiga Kampung Kotabumi- Sunsang - Penengahan(Foto:Ist)
Bandar Lampung, PWK- 04 Mei 2023. Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 98 selaku Penasihat Hukum dari Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi - Sungsang - Penegahan) Mengecam keras atas tindakan yang dilakukan Kepala Satuan Intelkam Polres Way Kanan dengan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemeberitahuan Aksi Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi - Sungsang - Penegahan) dengan dalih menganggu Masa Tenang Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.Menurut Rully Satria Hartas, S.H. Advokat Pada Kantor Hukum YLBH 98 merupakan PH Warga Tiga Kampung“ Bahwa perstiwa tersebut bermula dari teman-teman Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi - Sungsang - Penegahan) yang menyampaikan/memberikan surat pemberitahuan aksi di Polres Way Kanan kemarin pada tanggal 03 Mei 2023, yang dimana aksi/demontrasi tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 08 Mei 2023 didepan PT. AKG Sunsang dengan isunya penolakan perpanjangan HGU dari PT. AKG yang berada di diwilayah 3 Kampung yaitu : Kampung Kotabumi, Kampung Sungsang Dan Kampung Penegahan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan”
“Namun hari ini, Pihak Polres Way Kanan melalui Satuan Intelkam memberikan surat kepada para kordinator aksi tentang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Aksi dengan dalih bahwa kegiatan aksi/demontrasi yang dilakukan Gerakan Aliansi KSP (Kotabumi - Sunsang - Penegahan) adalah kegiatan penyelegaraan politik dengan bentuk kegiatan keramaian sehingga menggangu Masa Tenang Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 ”
Sungguh miris dan ironis dimana Pihak Polres Way Kanan melalui Satuan Intelkam yang seharusnya bertugas menjadi element utama untuk melindungi sehingga aksi/demontrasi kawan-kawan Gerakan Aliansi KSP dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai, bukan justru menjadi pelopor yang menghalangi kebebasan berpendapat dimuka umum yang menjadi hak dasar warga negara yang diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Apalagi dengan dalih bahwa kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan Gerakan Aliansi Ksp (Kotabumi, Sungsang Dan Penegahan) adalah kegiatan penyelegaraan politik sehingga menggangu masa tenang Masa Tenang Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, Kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik bukan lah aturan pelaksana atau berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Rully Satria Hartas, S.H. juga menambahkan “bahwa teman-teman Gerakan Aliansi Ksp (Kotabumi, Sunsang Dan Penegahan) dalam memberikan surat pemberitahuan aksi di Polres Way Kanan kemarin sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dimana tempat aksi/demontrasi bukan objek vital dan peserta aksi tidak membawa alat-alat berbahaya sehingga tidak ada alasan yang masuk akal bagi Polres Way Kanan untuk tidak memberikan STTP Aksi”.
“bahkan Polres Way kanan bukan hanya melarang bahkan dalam suratnya memberikan ancaman apabila aksi tersebut masih dilaksanakan maka para perserta aksi akan dikenakan Pasal 160, Pasal 216 ayat (1), Pasal 212, Pasal 218 KUHPidana”
Kami sangat mengecam keras tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan Polres Way Kanan, dimana hal tersebut menciderai Hak Asasi Manusia dan menambah daftar panjang catatan buruk di Intansi POLRI di mata masyarakat.
Oleh sebab itu dengan adanya tindakan yang tidak professional dan terkesan berpihak yang dilakukan Polres Way Kanan. Kami Para Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum YLBH 98 akan melakukan pengaduan terhadap "Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan Polres Way Kanan" kepada Komnasham dan Bidpropam Polda Lampung serta lembaga-lemaga yang ada kaitannya dalam pengaduan ini.(Red)