Way Kanan Lampung-PWK- – ketua ksm Baradatu Distrik Waykanan LSM GMBI (Goteng Dal diri)dan Anggota lain nya,Mengutuk keras.
Berharap pihak penegak hukum benar benar menindak tegas oknum yang melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis, Karena hal ini baru di alami oleh 4 orang rekan media, Dari Bandar Lampung.
Kami LSM GMBI mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum dapat mengusut tuntas peristiwa penembakan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh empat orang wartawan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada hari minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB (23/07/2023).
Goteng Dal diri selaku ketua ksm Baradatu Distrik Waykanan menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Beliau juga menuturkan,
Wartawan atau jurnalis juga manusia sering tak luput dari kekeliruan dan kesalahan. Tapi kesalahan bukan menjadi alasan untuk mendapat perlakuan kekerasan. Betapapun pelik masalah, harusnya diselesaikan tanpa kekerasan, karena kekerasan melanggar hak asasi manusia dan tidak dibenarkan di alam demokrasi.
Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik. Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk kerja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan kehadiran pers inilah kemudian publik mendapatkan tidak hanya informasi yang dapat dipercaya karena telah dijaring dalam proses di ruang redaksi, tetapi juga menjadi saluran ekspresi publik itu sendiri, tutup ketua ksm Baradatu Distrik waykanan (goteng Daldiri)
(Red)