-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat! Cekoki Korban Dengan Miras, Pria Di Way Kanan Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa, 29 Agustus 2023 | Selasa, Agustus 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T02:41:52Z


Way Kanan, PWK-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (29/08/2023). 


Tersangka inisial MR (18) berdomisili di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat Tanggal 21 April 2023 sekira pukul 23.30 WIB Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 17 tahun dijemput oleh pelaku untuk berbuka puasa di Kampung Sumber Agung Oku timur.


Kemudian korban diajak mampir kerumah pelaku yang berada di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan setibanya dirumah pelaku lalu korban diajak buka puasa di Gumawang BK 10. 


Setelah selesai makan sekitar pukul 22.00 Wib pelaku mengajak korban kembali pulang, di pertengahan jalan pelaku mampir di warung Suko Agung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol.


Setibanya dirumah pelaku selanjutnya korban dipaksa untuk membuka dan meminum sampai habis setelah korban mengalami pusing karena meminum miras tersebut disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar pelaku. . 


Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya saat melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. 


Setelah pelaku merudupaksa korban lalu korban diantar pulang masih dalam keaadan mabuk, keesokan harinya korban dikirimkan video kejadian tersebut dan diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku video tersebut akan disebarkan.


Karena terancam untuk kedua kalinya pada hari rabu tanggal 26 april 2023 sekira pukul 15.30 WIB, korban dipaksa untuk datang dirumah pelaku dan kembali dikamar pelaku lalu mengancam dan mencekik korban untuk melakukan hubungan badan.


Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.


Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 01.15 WIB Unit PPA mengetahui bahwa keberadaan pelaku ada di dalam rumahnya yang terletak di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.


Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim. 


Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Red)

×
Berita Terbaru Update