-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Way Kanan Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curat di Umpu Bhakti

Sabtu, 26 Agustus 2023 | Sabtu, Agustus 26, 2023 WIB Last Updated 2023-08-26T01:37:37Z


Way Kanan, PWK-Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/08/2023).


Tersangka inisial BG (27) berdomisili di Kampung Negri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum'at tanggal 11 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wib anak saudara Wagiyo bernama Fahri bersama saksi inisial D yang masih berusia 12 tahun sedang mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Lima Blambangan Umpu menuju Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu.


Kemudian di tengah perjalanan diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal untuk mengantar membeli bahan bakar kendaraan bermotor.


Setelah menunggu beberapa sesaat saksi merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga karena rekannya Fahri dibonceng oleh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan membeli bahan bakar.


Kemudian warga mencari korban dan akhirnya bertemu di jalanan dalam keadaan menangis karena diancam.


Selanjutnya warga mengamankan salah satu pelaku inisial AN berikut senjata tajam jenis badik dan kunci leter T yang dibuang di parit.


Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma, sehingga ayah korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.


Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 16-08-2023 pukul 22.00 WIB TEKAB 308 Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Idik 1 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BG di Kampung Negri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan


Kini tersangka telah diamankan di Mako Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 


Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update