-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Way Kanan Tegaskan Camat Hingga Kepala Kampung Ikut Serta Menggali Potensi Pajak Daerah

Jumat, 08 September 2023 | Jumat, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T13:51:20Z


Way Kanan, PWK-Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menyelenggarakan agenda Bulan Panunan PBB-P2 Tahun 2023 sekaligus Pemberian Penghargaan Kampung, Kecamatan Wajib Pajak Potensial yang berlangsung di Gedung Serba Guna pemkab Way Kanan, Jum’at (08/09/2023) 


Nampak hadir pada kegiatan tersebut yakni Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, Kantor ATR/BPN, Pimpinan Bank Lampung KCP Baradatu, Pimpinan Bank BRI KCP Kotabumi, Pimpinan Bank BNI KCP Kotabumi serta Kepala Kantor Pos Kotabumi, Bagian Setdakab, RSUD ZAPA, Pimpinan Kecamatan dan PPAT/Notaris se-Kabupaten Way Kanan serta Wajib Pajak Potensial dan Kepala Kampung Se- Kabupaten Way Kanan


"Sebuah Kemandirian finansial merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan Pemda, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat, sehingga potensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD,"Ungkap Bupati Adipati Memulai Sambutannya


Menurut nya, Keberhasilan otonomi daerah dikatakan berhasil apabila daerah mampu membiayai daerahnya sendiri dan PAD merupakan pendapatan daerah yang berasal dari sumber daya dalam daerah itu sendiri.


"Peranan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu untuk PAS perlu diotimalkan dalam pemungutannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," Tegasnya


Dia juga menegaskan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Kampung untuk ikut serta membantu menggali potensi pajak daerah di wilayah kerjanya masing-masing, seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan cara mendata dan mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar.


"Hal tersebut berdasarkan dari Tahun 2016 hingga 2022, masih terdapat tunggakan PBB-P2 atau yang belum dilunasi yaitu sebesar 47 (empat puluh tujuh) Kampung/Kelurahan (data per 4 September 2023), dengan Nilai Rp 1,288.504.032,48, yang harus terus diupayakan pelunasan atas tunggakan,"paparnya Bupati Way Kanan

(Red)

×
Berita Terbaru Update