Way Kanan, PWK-Pengerusakan alam oleh penambangan batu bara Ilegal semakin luas di wilayah Bumi Ramik Ragom Way Kanan Khususnya Di Kecamatan Way Tuba. Sabtu (16/9)
Perbuatan penambangan Batu Bara Ilegal bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan Minta pemilik penambangan Batu Bara Ilegal dikampung Bumi Dana di Tangkap yang di duga milik seorang Kepala Kampunh di Kecamatan Way Tuba.
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Investigasi SMSI Way Kanan Cek Darlin yang minta pemilik atau koordinator Tambang Batu Bara Ilegal di Kampung Bumi Dana yang diduga oknum Kepala Kampung segera ditangkap.
" Pihak Polda maupun Polres Way Kanan tangkap pemilik tambang yang di duga salah satu oknum kepala Kampung." Tegasnya.
Jangan sampai hilang kepercayaan masyarkat apabila pelaku dan pemilik tambang batu bara tidak ditahan , seolah-olah dia bisa bebas melakukan kesalahan dan terkesan kebal hukum." Kata Cek Darlin.
Benar-benar sudah rawan penambangan batu bara ilegal di bumi ramik ragom Way Kanan segera di razia agar tidak merusak alam dan melanggar UU tentang Tambang ." Pungkas Ketua Investigasi SMSI Way Kanan.
Selain itu juga Tim Serikat Media Siber Indonesia Way Kanan melihat masih ada tambang batu bara Ilegal yang lainnya beroperasi di wilayah Kecamatan Way Tuba , agar juga di tertibkan.(Red)