Waykanan,.Putrawayka.com
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana curas Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kebun Karet Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (05/09/2023).
Tersangka inisial SA (21) th, berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di areal Afdeling II PTPN VII Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Modusnya pelaku memberhentikan korban an.Sandi bersama saksi dengan alasan motor kehabisan bahan bakar minyak dan meminta bantuan untuk dibawa dengan cara stut atau didorong dari belakang dengan menggunakan motor ke arah Talang Rejo.
Sesampainya di daerah perkebunan karet lalu pelaku meminta untuk berhenti dan sudah ada satu teman pelaku lainnya yang sudah menunggu di pinggir jalan.
Setelah berhenti salah seorang pelaku tersebut langsung menodongkan senjata Api kearah korban meminta HP korban dan saksi, karena terancam lalu korban memberikannya setelah pelaku berhasil mengambil motor dan HP pelaku langsung pergi melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merek honda Karisma NF 125 dan 2 unit HP merek Invinik Not 30, Oppo A3s dan apabila di nominalkan sebesar Rp.6. juta rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 03 September 2023 pukul 14.50 WIB TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Atas informasi tersebut TEKAB 308 Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Idik 1 melakukan penyelidiikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti di rumahnya tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Karisma dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih Lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” Ungkapnya.
(Asminarti)