Way Kanan,PWK- Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Juncto Penadah Handphone di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/09/2023).
Ketiga tersangka berdomisili di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan yakni inisial PJ (41) dan YE (34) diduga sebagai pelaku penadah lalu SR alias Bangkit (41) diduga sebagai pelaku Curat.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negeri Besar IPTU Septri Haryanto menerangkan terjadinya curat pada hari Jum’at, 28-07-2023, pukul 18:25 WIB korban an. Okta Fitriyana dan orang tua berangkat menuju Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan untuk menghadiri Takziah.
Pada pukul 20:20 WIB orang tua korban pulang dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka, setelah melakukan pengecekan didalam rumah didapati barang-barang yang berada didalam kamar rumah sudah berantakan.
Hasilnya barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3 warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y30i warna biru dan uang tunai Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah) telah dihilang dicuri pelaku.
Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban melapor ke Polsek Negeri Besar guna ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Negeri Besar bahwa pelaku inisial PJ berada di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut pada hari Sabtu, 19-08-2023 sekitar pukul 19.00 Wib, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap PJ tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3 warna merah milik korban.
Sementara pada hari Minggu, 20-08-2023 pukul 00:57 WIB, berdasarkan hasil pengembangan dari TSK PJ bahwa tersangka YE ikut membantu menjual 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3 warna merah milik korban.
Selanjutnya petugas mengamankan TSK YE di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil pemeriksaan YS bahwa HP Oppo type A3 tersebut milik tersangka SR alias Bangkit kemudian kembali petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SR di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan PJ dan YE jika terbukti dapat diancam pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Untuk SR alias Bangkit jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkapnya.(Red)