-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh...!,KEPALA UPT SDN 1 Bandar sari Di Duga Kuat Mark- up Angaran dana BOS

Kamis, 19 Oktober 2023 | Kamis, Oktober 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T06:11:33Z


Way kanan -  PWK . Com,

Kepala unit Pelaksana Tehnis (UPT) SD Negeri 01 BAndar Sari  Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way kanan  Propinsi lampung Kamis 19 Oktober 2023  ,Diduga Telah Melakukan  Pelanggaran hukum dan Mark - Up  realisasi Anggaran Dana Bos pada  Tahun 2022 , dari hasil Investigasi awak media,  dana yang digunakan untuk beberapa poin sangat terlihat fantastis di mar-up


Terlihat Saat tiem mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah tersebut  Bapak Muhamad Ngadib, tiem   meminta  keterangan tentang anggaran thn 2022   Dia  tidak sepenuh nya tau rincian anggaran karena dia baru bertugas  di SDN 01 BAndar Sari saat di akhir Tahun 2022 , kata ngadip


Ditempat bersamaan AM Dan SKM mengatakan Nampak timbul pertanyakan Besar terkait belanja anggaran dana bantuan Operasional  Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2022 , Dengan modus Mark -up anggaran pembayaran guru honorer dan beberapa poin lain nya . 


Karena Hasil dari investigasi yang kami himpun dari berbagai sumber menyebutkan  jumlah anggaran dan realisasi dana ( BOS ) Tahun 2022 yang direalisasikan untuk Pembayaran gaji honor masing masing : 

Rp. 40.350. 000 pada Tahap 1

Rp. 67, 250,000 pada tahap 2 

Rp. 60.200,000 pada tahap 3 .

Jumlah total : 167,800,000 di tahun 2022.

Sedangkan anggaran dana bos Tahun 2023  yang telah diterima pada tanggal pencairan pada 21 Maret 2023 sejumlah 

Rp230,770,000 dan di gunakan untuk pembanguan perpustakaan Rp 14,335,000,

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 75,487,000.

Pembayaran gaji honor 

Rp 87,300,000.

Dan kami meminta keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan namun selaku kepala sekolah nya menyampaikan  ketidak ketahuannya berkaitan dengan tahun anggaran 2022 jawab ngadip,


Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan dan diduga  telah melanggar  PP Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara    APBN, didalam nya menjelaskan tentang tanggung jawab pengelolaan dokumen keuangan negara sebagai arsip  termasuk siapa yang bertanggung jawab , bagaimana melaksanakannya , dan sangsi apabila ada pelanggaran ketentuan,dokumen keuangan negara merupa kan arsip negara sebagai institusi dan jati diri bangsa , serta sebagai memori acuan, dan bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan masyarakat,berbangsa , dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara, 


Peraturan pemerintah nomor  45 .tahun  2013 tentang tata cara pelaksanaan ,APBN ,    Pokok Pokok tanggung jawab para pejabat perbendaharaan atas dokumen keuangan negara.dipasal 173 diatur bahwa pejabat perbendaharaan bertanggung jawab atas setiap transaksi keuangan pemerintah yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan dan per undang - undangan .Selanjutnya  maksud dan tujuan penata usaha transaksi keuangan pemerintah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 173 dilakukan untuk menyelenggarakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran.


Pengaturan lebih lanjut mengenai siapa pejabat perbendaharaan yang  bertanggung jawab atas penata usaha setiap transaksi keuangan pemerintah yang dilaku kan sesuai  undang undang pemerintah  174 ayat (1) penatausahaan transaksi keuangan pemerintah sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 173 dilaku kan untuk penyelenggaraan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran. 


PPK melaksanakan keuangan KPA untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran anggaran belanja negara. 

Terkait  yg di kelola nya 


Dalam rangka penyelesaian tagihan dari pihak ketiga PPSPM melakukan  pengujian tagihan dan perintah pembayaran - dari PPK , oleh karena itu PPSPM  bertanggungjawap  untuk menyimpan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih. Yang menjadi dokumen pendukung  pada surat perintah pembayaran (SPP) dari (PPK) 


Dalam amanah undang-  undang nomor 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik jelas ditegaskan bahwa setiap informasi apa lagi menyangkut realisasi keuangan negara wajib di buka untuk publik  jika seorang Pejabat Publik mengata kan tidak tahu ,  sedang kan dia salah satu kuasa pengguna anggaran ( KPA) maka patut  diduga kuat yang bersangkutan telah mengangkangi undan undang dan peraturan Pemerintah dan pejabat  seperti ini wajib hukuman nya di beri sangsi keras bahkan jika terbukti Turut serta merampas keuangan negara dan harus di tindak tegas 

Oleh APH, tegas AS dan SKM 


Red/ M. Teguh . SIP

×
Berita Terbaru Update