Lampung PWK ,- Mungkin kurang memahami aturan, atau sudah memahami aturan tetapi ingin punya tambahan penghasilan Sanawiah S.Pd kepala SDN 1 Tanjungan Kecamatan Ketibung merangkap Jabatan sebagai ketua Tim PKK dan Ketua Paud Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung.
Ditemui di kantor desa Rangai Tritunggal rabu,(01-11-2023) Sanawiah S.Pd, tidak membatah dan mengaku bahwa sejak dilantik nya Rusda sebagai kepala desa Rangai Tritunggal yang baru dirinya diangkat sebagai ketua PKK sekaligus sebagai ketua Paud desa.
"Iya mas, sebelumnya saya sebagai sekretaris PKK, setelah ibu Rusda diangkat sebagai kepala desa saya dipercaya diperbantukan menjadi ketua PKK dan ketua Paud desa, kebetulan karna kepala desanya wanita jadi saya diminta membantu sebagai ketua PKK" jelas Sanawiah.
Sementara menurut Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang rangkap jabatan. Seperti yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Sipil, PP nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap.
Selain sudah ada larangan menurut Sukardi, rangkap jabatan PNS merupakan pelanggaran etika. Setiap jabatan pasti ada tanggung jawab penuh dan menyita waktu. Oleh sebab itu menurut Sukardi tugas dan tanggung jawab seseorang yang mempunyai jabatan atau tugas rangkap dapat dipastikan tidak akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Oleh sebab itu Sukardi berharap, agar supaya pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan dapat memanggil, dan melakukan evaluasi terhadap Sanawiah sebagai kepala sekolah SDN 1 Tanjungan, mengingat tugas sebagai kepala sekolah diperlukan waktu penuh untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak dinas pendidikan lampung selatan belum dapat dimintai tanggapan. (Tiem)