-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Musuh Dalam Selimut! Satpam Salah Satu Perusahaan Di Way Kanan Bantu Pencurian Buah Sawit

Kamis, 16 November 2023 | Kamis, November 16, 2023 WIB Last Updated 2023-11-16T02:29:44Z


Way Kanan, PWK-Tekab 308 Presisi Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku tindak pidana curat Juncto membantu melakukan kejahatan pencurian buah sawit di salah satu Perusahaan Swasta di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/11/2023).


Tersangka inisial AY (41) berdomisili di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan modus pelaku AY ini, diduga menyuruh melakukan pencurian dengan cara menelepon rekan-rekannya untuk mengambil buah sawit di areal kebun sawit di tempat pelaku bekerja sebagai sekuriti di Perusahaan Swasta tersebut.


Kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WIB Tata mendapatkan informasi dari saksi yang sedang melaksanakan patroli bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di areal kebun sawit.


Saksi merupakan anggota satpam sedang melaksanakan patroli menggunakan mobil di areal Perusahaan Swasta tersebut,  kemudian berhenti dan mendapati alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit berupa dodos, eggrek, tojok, karung warna putih.


Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut saksi juga menemukan tumpukan buah sawit berikut 4 (empat) unit sepeda motor namun saksi tidak menemukan diduga pelaku di sekitar TKP. 


Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan Swasta mengalami kerugian berupa buah kelapa sawit dengan berat 2.020 Kg yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.4.242.000, - (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).


Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.


Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Negeri Besar melakukan pemanggilan terhadap saksi AY kemudian setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi.


Hasilnya diduga kuat yang bersangkutan adanya keterlibatan dalam membantu melakukan kejahatan dan penyidik mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan pada tanggal 10 November 2023.


Selanjutnya yang bersangkutan berikut barang bukti berupa 2 (dua) unit hp berbagai merek dan sim card telkomsel dengan nomor 0813730XXXXX diamankan di Mako  Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun” Ungkap Kapolsek.(Red)

×
Berita Terbaru Update