WAY KANAN. PWK.- Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
Melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana
dengan kurungan paling lama 1 tahun dan
denda paling banyak 12.000.000,-
Tapi sangat disayang beberpa undang undang yang melarang atau mengatur tentang netralitas ASN diantara nya :
UU NO. 7 TAHUN 2017
PASAL 280 (AYAT 2,3)
PASAL 282
PASAL 283 (AYAT 1,2)
UU NO. 10 TAHUN 2016
PASAL 70
UU 7 TAHUN 2017 PASAL 494 semua nya telah dilanggar. Sabtu 13 Januari 2024
Diketahui Kepala Puskesmas Rebang Tangkas Dirson Martino Surya Wibawa, S.Kep (NIP. 19860321 201101 1 002) Telah Melakukan Intimidasi Terhadap Bidan (NA)
Pada rabu 13 Desember 2023 pukul 07:45 WIB.
Kronologis kejadian
Kepala puskesmas Rebang Tangkas ( KAPUS RBT) mengirim pesan via WA Kepada (NA)
"Kapus Dison"
Ass, mnta tlg bu itu dpt ngirimin 5 org
nama by name n adres untuk
membantu adeknya (sebut saja pejabat)
(dr mawar bukan nama sebenar nya.
dari partai berlambang mersi) saya tggu
datanya malam ini .. Silent y..Terima
kasih
"Lalu (NA) membalas"
Waalaikumussalam pak, mohon maaf
pak maksudnya bagiamna ya pak
(NA) belum paham pak
Tidak hanya sampai disitu, Kepala Puskes Rebang Tangkas Menelpon (NA) selama 3 menit untuk mempertegas isi pesan teks tentang keharusan (pemaksaan) untuk bisa memberikan 5 suara ke paslon tertentu 'Sebut Saja nama nya bunga" dengan penyebutan status yang bersangkutan sebagai adik dari Pejabat diway kanan. Dalam panggilan itu kepala puskes rebang tangkas juga meminta bidan (NA) mengajak serta sang suami dalam mencari suara.
Setelah suami bidan (NA) menghetahui dan mendengar penjelasan dari sang istri maka sang suami minta nomer KAPUS yang bersangkutan. Lalu suami (NA) tersebut mengirimi pesan teks yang isi nya bahwa ASN harus netral dan keharusan itu telah diatur oleh undang - undang.
Dianggap prihal pemaksaan, intimidasi Sudah Selesai oleh ( NA dan Suami) permasalahan Dengan KAPUS RBT sehingga keluarga (NA) merasa tenang.
Namun betapa terkejut nya, bakpetir menyambar disiang hari.
"Setelah liburan natal dan tahun baru usai, hari pertama (NA) masuk ke puskesmas di kejutkan dengan isu di sesama pegawai puskesmas bahwa (NA) akan di keluarkan oleh KAPUS RBT.
Ada beberapa bidan senior yang berpengaruh di puskes RBT menyatakan bahwa “katanya kapus akan memecat bidan NA ”. Tidak keluar dari satu atau dua orang suara tentang pemecatan itu, sampai salah satu pejabat puskes memanggil bidan NA pada Kamis 11 Januari pukul 09:20 untuk membicarakan terkait isu pemecatan itu dengan penegasan pertanyaan “Ada masalah apa kamu sama kapus?” maka bidan NA menceritakan kronologi kejadian nya.
Pejabat puskes tersebut menjelaskan bahwa kapus RBT mempertanyakan terkait nama bidan NA sudah masuk dalam SDMK atau belum? Kalau sudah, kapus meminta pejabat puskes tersebut untuk mengganti nama bidan NA dengan nama pegawai lain. Bahkan KAPUS RBT menyatakan kepada pejabat puskesmas tersebut bahwa perintah penggantian nama pada SDMK itu adalah perintah orang nomor satu di way kanan" karena nama bidan NA sudah sampai ke orang nomor satu itu.
Tokoh Masyarakat dan beberapa tokoh politik di way kanan meminta kepada BAWASLU Kabupaten dan provinsi agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga kuat telah melanggar hukum.
Salah satu tokoh masyarakat mengatakan jika bawaslu tidak berani mengambil tindakan tegas maka hukum di negeri ini benar benar tajam kebawah tumpul keatas tutup nya.
Kepala Puskes Rebang Tangkas telah dikonfirmasi via pesan singkat whatsap. Tapi tidak memberikan konfirmasi (Tiem)