Foto ilustrasi ( rakyatsulsel.com)
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24/12/2023, bukan hanya sekali itu saja SW kerap melakukan hal tersebut hampir disetiap acara yasinan dilakukan warga, SW jg sempat membagi bagi kan sorban kepada warga di acara tersebut.
Dalam himbauannya SW mengajak warga memilih SK dari partai yang berlambang bulan sabit dan padi. Di ketahui SK adalah kakak dari SW. Ini sangat jelas bahwa tindakan SW telah melanggar undang undang dan larangan sebagai kepala kampung.
Larangan-Larangan Bagi Kepala Desa,
Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.
Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa dilarang:
[1]
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menjadi pengurus partai politik;
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa yang melanggar larangan di atas akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[2]
Perbuatan kepala desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu.
Beberapa warga yang enggan disebut namanya, mengaku merasa tidak nyaman dan keberatan dengan SW Karena mengajak memilih caleg pilihannya. Karena menurut mereka memilih caleg itu hak masing masing dan dari harus dari hati nurani(Red)