-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Kronologi Terjadinya KDRT Antara Ayah Dan Anak Di Kampung Negeri Batin Way Kanan

Senin, 25 Maret 2024 | Senin, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T12:44:52Z


Way Kanan, PWK-Polres Way Kanan bekuk seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya di Dusun Sumber Makmur Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan. Senin (25/03/2024).


Tersangka insial WR (42) berdomisili Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa, tanggal 19-03-2023 pukul 10:30 WIB, WR selaku ayah kandung dari korban an. Andi (18) sedang ngobrol dengan ibu korban dengan nada bicara yang keras dan marah.


Setelah itu, terjadilah perselisihan antara kedua orang tua korban dan selanjutnya WR mengambil satu alat bangunan rumah dan ingin memukulkan ke arah ibu korban akan tetapi dihalangi oleh korban.


Alhasil palu tersebut mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan pelipis korban robek dan bercucuran darah, lalu korban langsung lari dari rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.


Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata sebelah kiri dan setelah mendapatkan perawatan dari medis. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. 


Berdasarkan Laporan dari korban tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.


Hasilnya pada hari Sabtu, 23-03-2024 jam 21:45 Wib Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara dan dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku, kini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Imbuh Kasatreskrim.


Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Katanya.(Red)

×
Berita Terbaru Update