-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Duh Duh! Miliki Senpi Rakitan, AE Warga Menanga Siamang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 01 April 2024 | Senin, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T06:17:36Z


Way Kanan, PWK-Polsek Banjit Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Jalan poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit  

Kabupaten Way Kanan. Senin (01/04/2024).


Tersangka inisial AE (20) berdomisili Dusun Talang Kemiling Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. 


Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Kanitreskrim Polsek Banjit Aipda Salmon bersama personel Polsek Banjit sedang melaksanakan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor) di jalan poros kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.


Dalam perjalanan tersebut petugas melihat 2 (dua) orang laki - laki dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR dengan No. Pol. BE 3699 WN sedang berhenti di pinggir jalan.


Karena curiga, petugas Polsek Banjit mendatangi 2 (dua) orang laki - laki tersebut dan pada saat itu keduanya malah melarikan diri, namun Salmon beserta rekannya berhasil mengamankan salah satu dari 2 (dua) orang tersebut yang mengaku berinisial AE sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.


Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap AE dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berjenis revolver warna hitam berikut 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 (sembilan) mm yang disimpan di pinggang bagian belakang pelaku. 


Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjit untuk penanganan lebih lanjut.


Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kapolsek.(Red)

×
Berita Terbaru Update