Way Kanan, PWK-Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (05/04/2024).
Tersangka inisial ZA (20) berdomisili Desa Negeri Agung Kecamatan BP Peliung Oku Timur Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa korban menyadari ada pencurian di dalam rumahnya setelah terbangun dari tidur untuk sahur pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 03.15 Wib.
Korban berusaha mencari dua unit HP miliknya yang sebelumnya diletakkan disamping kasur tetapi sudah tidak berada ditempatnya.
Selanjutnya korban bersama suaminya Ahmad berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan HP tersebut, keduanya malah mendapati jendela kamar telah terbuka dan tas milik korban terletak dibawah jendela.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan proses lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kemudian Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dan Tekab 308 Polres Way Kanan meluncur ke Kampung Punjul Agung dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan Langsung diamankan di Polsek Buay Bahuga.
Kemudian TSK berikut barang bukti Hp Realme C53 warna kuning emas, HP Nokia 150 Warna hitam dan satu buah kayu panjang warna hitam di bawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kapolsek.(red)