-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Apdesi Kecamatan Blambangan Umpu Adakan FGD bertema Strategi Mitigasi Penanganan Konflik Lahan di Way Kanan

Jumat, 17 Mei 2024 | Jumat, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T18:52:17Z

 



Way Kanan, putrawayka.com - Bertempat di Ballroom Hotel Grand Livira Baradatu Way Kanan Lampung, Asosiasi Perangkat Desa ( Apdesi ) Blambangan Umpu mengadakan kegiatan Forum Group Discusion ( FGD ) Strategi Mitigasi Penanganan Konflik Lahan yang ada di Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, Kamis ( 16/05/2024 ).


Turut hadir membuka dan memberikan sambutan sekaligus sebagai narasumber, Drs. Ali Rahman, M.T selaku Wakil Bupati Way Kanan, Dr. Afriliana Purba, S.H., M.H selaku Kajari Way Kanan, Saidah selaku Kepala BPN Way Kanan, Dewi selaku Kepala Dinas LH Way Kanan, Rofiqi selaku Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, A. Syafari selaku Camat Blambangan Umpu, AKP Catur selaku Kapolsek Blambangan Umpu, Kapten Cpl Horas Harianja selaku Danramil 0427-06 Way Kanan, Agus Zulkarnain, S.H., M.Kn, Perwakilan dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Helmi Ibrahim selaku Ketua Apdesi Kecamatan Blambangan Umpu serta seluruh Kepala Kampung se - Kecamatan Blambangan Umpu.


Sebagai Wakil Bupati Way Kanan, Drs. Ali Rahman menyampaikan dalam sambutannya bahwa mengenai konflik lahan di kabupaten Way Kanan khususnya wilayah Blambangan Umpu, total konflik sebanyak kurang lebih 5000 hektar dimana masyarakat banyak memiliki Sertifikat Hak Milik sendiri.


" Apabila masyarakat yang ada di tiap tiap kampung jika akan menjual dan membeli tanah, selalu dicek surat surat dokumen hak milik tanah atau lahan bisa langsung datang kepada aparatur pemerintahan kampungnya guna mengetahui silsilah serta asal muasal tanah nya sehingga bisa di koordinasikan ke Kantor BPN Way Kanan" tegas Ali Rahman.


Pada kesempatan yang sama Kajari Way Kanan memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada Kepala Kampung tentang permasalahan pertanahan yang ada di tiap tiap kampung, sehingga tidak terjadi sengketa tumpang tindih alas hak kepemilikan ganda.


Kami menyarankan agar tiap tiap kepala kampung atau perwakilan dari kampung dalam pengurusan pembuatan alas hak kepemilikan tanah dari kampung sampai kepada kantor BPN, mereka wajib memastikan kejelasan kepemilikan nya sehingga bisa meminimalisir terjadinya konflik lahan dan atau sengketa tanah di kabupaten Way Kanan, baik antar masyarakat maupun dengan perusahaan " Tutup Kajari


Selanjutnya di adakan diskusi tanya jawab dari peserta kepada berbaga narasumber yang dihadirkan, sampai selesai kegiatan yang di tutup dengan acara foto dan makan bersama.


(red)

×
Berita Terbaru Update